Berita Samarinda Terkini
BNNP Kaltim Temukan Narkotika Jenis Baru yang Dikirim dari Malaysia
Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sintetis MDMB-INACA (berbentuk bubuk dalam satu poket besar), sabu-sabu dan ekstasi di Kantor BNNP.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sintetis MDMB-INACA (berbentuk bubuk dalam satu poket besar), sabu-sabu dan ekstasi di Kantor BNNP Kaltim disaksikan dua pelaku, Kamis (12/10/2023). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) menemukan narkotika golongan I jenis baru.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Dedi Agustono menjelaskan narkotika baru tersebut berjenis sintetis MDMB-INACA.
Narkoba ini bisa berbentuk bubuk ataupun cairan dengan efek samping serupa dengan ganja.
"Jadi penggunaannya dicampur tembakau dan dibakar," jelasnya, Kamis (12/10/2023).
Ia mengemukakan, narkoba sintetis MDMB-INACA tersebut didapat pada Jumat, 4 Agustus 2023 lalu melalui jasa ekspedisi dan tiba di Kantor Pos Jalan Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Ditemukannya barang terlarang itu setelah petugas Bes dan Cukai Samarinda mengindikasi barang dengan tujuan alamat fiktif atau palsu tersebut merupakan narkotika.
"Setelah kami tiba dan memeriksa, benar itu adalah narkotika jenis baru. Beratnya 104,7 gram brutto," bebernya.
Lantaran alamat tujuan palsu, maka dalam pengungkapan ini tak ada tersangka yang diamankan pihak BNNP Kaltim.
"Pengirimnya masih kami selidiki. Yang jelas barang itu dikirim dari Malaysia," ungkap Kombes Pol Dedi Agustono.
Narkotika sintetis itupun dimusnahkan bersama barang bukti lain hasil pengungkapan BNNP Kaltim sedari Agustus-September 2023 di Kota Samarinda dan Bontang.
Dengan rincian 3 poket sabu dengan berat 6,67 gram brutto serta 15 butir ekstasi yang diperoleh dari tersangka inisial DK yang ditangkap pada Kamis (7/9) di Jalan Sendawar, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Lalu pengungkapan pada Rabu (20/9) lalu di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang dengan barang bukti 41 poket sabu dengan total berat 35,1 gram brutto yang diperoleh dari pelaku inisial YN.
Seluruh barang bukti itu dimusnahkan dengan mesin pelumat lalu dibuang ke tempat pembuangan air.
"Semua sudah kita sisihkan guna pemeriksaan laboratorium dan proses persidangan. Kita musnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak benar," pungkasnya. (*)
Berita Terkait: #Berita Samarinda Terkini
Walikota Andi Harun Teken Pakta Pangan Milan, Fokus Ketahanan Pangan dan Restorasi Tambang |
![]() |
---|
Gegara Satu Arah Jalan Abdul Hasan Samarinda Para Pelaku Usaha Sebut Omset Mereka Anjlok |
![]() |
---|
Ojol Keluhkan Pemberlakuan Satu Jalur di Jalan Abdul Hasan Samarinda |
![]() |
---|
Polsek Palaran Amankan Seorang Pria, Kedapatan Bawa 1 Poket Sabu Seberat 0,32 Gram |
![]() |
---|
PLTSa di Samarinda Terganjal Pasokan Sampah, Untuk Beroperasi Butuh 1.000 Ton Sampah per Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.