Berita Nasional Terkini
Syahrul Yasin Limpo Ajukan Gugatan usai Jadi Tersangka Korupsi di Kementan, Begini Respons KPK
Syahrul Yasin Limpo ajukan gugatan usai jadi tersangka korupsi di Kementan, begini respons KPK.
"Kami berharap (gugatan) praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (11/10/2023).
Gugatan praperadilan merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK pun siap menghadapi gugatan tersebut.
"Silakan ajukan, kami siap hadapi," kata Ali Fikri.
Ali Fikri menegaskan bahwa KPK telah mengumpulkan bukti awal yang cukup untuk memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, termasuk penetapan beberapa pihak sebagai tersangka.
Ia menambahkan bahwa praperadilan hanya akan menguji aspek prosedural dalam penanganan perkara ini, bukan substansi perkara.
"Jadi bukan substansi dari perkara. Karena itu, kami juga sangat yakin bahwa prosedur-prosedur dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
KPK saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan SYL terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kediaman resmi SYL dan kantor Kementan, serta mengumpulkan berbagai barang bukti seperti uang tunai dan dokumen.
Tak hanya itu, KPK juga telah melakukan larangan perjalanan ke luar negeri terhadap sejumlah individu, termasuk mantan Gubernur Sulsel ini dan anggota keluarganya, serta beberapa pejabat di lingkungan Kementan, sebagai bagian dari upaya penyidikan kasus ini.
(Tribun-Medan.com/Tribun-Timur.com)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.