Berita Nasional Terkini
Syahrul Yasin Limpo Ajukan Gugatan usai Jadi Tersangka Korupsi di Kementan, Begini Respons KPK
Syahrul Yasin Limpo ajukan gugatan usai jadi tersangka korupsi di Kementan, begini respons KPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Syahrul Yasin Limpo ajukan gugatan usai jadi tersangka korupsi di Kementan, begini respons KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ketiga tersebut adalah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementerian Pertanian, KS; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, MH.
Proses penetapan ketiga tersangka itu sudah melalui proses penyidikan.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka, Nikmati Rp 13,9 M untuk Cicilan Mobil dan Bayar Kartu Kredit
Baca juga: Bukan Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK Sebagai Saksi, Tapi Pilih Jenguk Ibu di Kampung
Baca juga: Akui Temani Syahrul Yasin Limpo Temui Firli, Kombes Irwan: Pak Mentan adalah Paman Saya
Demikian yang disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, soal perkembangan penanganan kasus di Kementan.
"Kami akan menyampaikan proses penyidikan yang sedang dilaksanakan yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan."
"Dengan masuknya laporan masyarakat ke KPK dilengkapi informasi dan data akurat, sehingga dapat dilanjutkan prosesnya tahap penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana."
"Kemudian diproses hingga ditemukan kecukupan alat bukti hingga dinaikkan tahap penyidikan," ucap Johanis Tanak dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu malam.
Setelah proses penyidikan dan ditemukan alat bukti, KPK pun menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugan korupsi itu.
"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, sebagai berikut SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementerian Pertanian, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian RI," ucapnya.
Baca juga: Kesaksian Kombes Irwan Anwar: Ketua KPK Firli Bahuri Bertemu Syahrul Yasin Limpo di Tahun 2021
Sembilan Orang Dicekal Keluar Negeri

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan terbit pada Selasa (26/9/2023).
Surat tersebut, ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Dalam bunyi sprindik tersebut, tertera informasi SYL telah ditetapkan sebagai tersangka.
Surat itu, juga memuat keterangan SYL sebagai tersangka telah diinformasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun hingga kini, ada tiga orang yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
Sementara itu, sejauh ini telah ada 9 orang, termasuk SYL, yang telah dicegah ke luar negeri.
Baca juga: Isu Isran Noor jadi Menteri Pertanian Gantikan Syahrul Yasin Limpo, Nasdem Kaltim Doakan Terbaik
SYL Gugat KPK
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo melayangkan gugatan Praperadilan terhadap KPK.
Dalam hal ini, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Gugatan tersebut, terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL.
"114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Pakarta Selatan Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).
Adapun duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK.
Selanjutnya, sidang perdana akan digelar pada Senin (30/10/2023).
Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan politikus NasDem itu, ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.
"Hakim Tunggal: Alimin Ribut Sujono SH, MH," kata Djumyanto.
Baca juga: Rekam Jejak Syahrul Yasin Limpo, Eks Menteri Jokowi Tersandung Korupsi, Kini Jadi Tersangka KPK
Respons KPK
KPK menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menekankan bahwa gugatan praperadilan adalah hak yang sah bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun diharapkan gugatan tersebut tidak dimanfaatkan untuk menghindari proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Kami berharap (gugatan) praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (11/10/2023).
Gugatan praperadilan merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK pun siap menghadapi gugatan tersebut.
"Silakan ajukan, kami siap hadapi," kata Ali Fikri.
Ali Fikri menegaskan bahwa KPK telah mengumpulkan bukti awal yang cukup untuk memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, termasuk penetapan beberapa pihak sebagai tersangka.
Ia menambahkan bahwa praperadilan hanya akan menguji aspek prosedural dalam penanganan perkara ini, bukan substansi perkara.
"Jadi bukan substansi dari perkara. Karena itu, kami juga sangat yakin bahwa prosedur-prosedur dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
KPK saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan SYL terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kediaman resmi SYL dan kantor Kementan, serta mengumpulkan berbagai barang bukti seperti uang tunai dan dokumen.
Tak hanya itu, KPK juga telah melakukan larangan perjalanan ke luar negeri terhadap sejumlah individu, termasuk mantan Gubernur Sulsel ini dan anggota keluarganya, serta beberapa pejabat di lingkungan Kementan, sebagai bagian dari upaya penyidikan kasus ini.
(Tribun-Medan.com/Tribun-Timur.com)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.