Berita Nasional Terkini
SYL dan 2 Tersangka Nikmati Rp 13,9 M, KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi ke Partai NasDem
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan 2 tersangka lainnya nikmati Rp 13,9 miliar , KPK bakal dalam dugaan aliran uang korupsi ke Nasdem.
Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.
Tanak juga memastikan tim penyidik akan menelusuri aliran uang atau follow the money termasuk kepada keluarga inti SYL.
SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Rekam Jejak Syahrul Yasin Limpo, Eks Menteri Jokowi Tersandung Korupsi, Kini Jadi Tersangka KPK
SYL Gugat KPK
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo melayangkan gugatan Praperadilan terhadap KPK.
Dalam hal ini, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Gugatan tersebut, terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL.
"114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Pakarta Selatan Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).
Adapun duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK.
Selanjutnya, sidang perdana akan digelar pada Senin (30/10/2023).
Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan politikus NasDem itu, ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.
"Hakim Tunggal: Alimin Ribut Sujono SH, MH," kata Djumyanto.

Respons KPK
KPK menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menekankan bahwa gugatan praperadilan adalah hak yang sah bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun diharapkan gugatan tersebut tidak dimanfaatkan untuk menghindari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.