Berita Nasional Terkini

Apakah Syahrul Yasin Limpo Langsung Ditahan setelah Ditangkap? Begini Kata KPK

Inilah foto dan video Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK, apakah SYL ditahan usai dijemput paksa? simak penjelasan KPK

Penulis: Doan Pardede | Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews
SYL DITANGKAP - Inilah foto dan video Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK, apakah SYL ditahan usai dijemput paksa? simak penjelasan KPK 

Terkait apakah akan dilakukan penahanan terhadap tersangka SYL, Ali Fikri menyebut, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan lebih dulu.

"Terkait penahanan, tentu kita lihat, nanti kan dilakukan pemeriksaan tim KPK, hari ini tim melakukan pemeriksaan setelahnya nanti tentu akan berpendapat."

"Apakah dilakukan penahanan atau tidak, sepenuhnya kewenangan tim penyidik yang melakukan pemeriksaan, ada syarat-syarat juga di dalam hukum acara pidana," jelas Ali Fikri.

KPK, lanjut Ali Fikri, akan melakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku.

"Prinsipnya, prosedur yang KPK lakukan, kami berpegang dan patuh terhadap aturan yang ada."

"Itulah yang kemudian menjadi kunci utama kami ketika melakukan setiap tindakan-tindakan termasuk upaya penangkapan terhadap tersangka dimaksud," katanya, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Apakah Syahrul Yasin Limpo Ditahan usai Dijemput Paksa? KPK: Masih akan Diperiksa Lebih Dulu.

Tersangka Pemerasan Bawahan dan Gratifikasi

Syahrul Yasin Limpo korupsi apa? Rabu (11/10/2023) kemarin, pihak KPK mengumumkan penetapan Syahrul Yasin Limpo sebaai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.

Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Tanak.

Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.

Baca juga: SYL dan 2 Tersangka Nikmati Rp 13,9 M, KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi ke Partai NasDem

Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved