Berita Nasional Terkini
SYL dan 2 Tersangka Nikmati Rp 13,9 M, KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi ke Partai NasDem
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan 2 tersangka lainnya nikmati Rp 13,9 miliar , KPK bakal dalam dugaan aliran uang korupsi ke Nasdem.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan 2 tersangka lainnya nikmati Rp 13,9 miliar dari hasil pemerasan dan gratifikasi, KPK bakal dalami dugaan aliran uang korupsi ke Partai NasDem.
SYL resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syahrul Yasin Limpo jadi tersangka untuk kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Tak hanya SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Sekitar Rp 13,9 miliar ia dan dua tersangka lainnya dapatkan dari hasil dua aktivitas haram itu.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka, Nikmati Rp 13,9 M untuk Cicilan Mobil dan Bayar Kartu Kredit
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ajukan Gugatan usai Jadi Tersangka Korupsi di Kementan, Begini Respons KPK
Baca juga: Akui Temani Syahrul Yasin Limpo Temui Firli, Kombes Irwan: Pak Mentan adalah Paman Saya
KPK menyatakan bakal mendalami kemungkinan aliran uang diduga hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.
SYL diketahui merupakan kader Partai NasDem.
Dia baru saja diumumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), pada Rabu (11/10/ ) malam.
"Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjawab pertanyaan jurnalis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/ ).
Tak hanya SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (11/10/2023).
Dia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini.
"Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Tanak.
SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.