Berita Nasional Terkini

Apakah Syahrul Yasin Limpo Langsung Ditahan setelah Ditangkap? Begini Kata KPK

Inilah foto dan video Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK, apakah SYL ditahan usai dijemput paksa? simak penjelasan KPK

Penulis: Doan Pardede | Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews
SYL DITANGKAP - Inilah foto dan video Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK, apakah SYL ditahan usai dijemput paksa? simak penjelasan KPK 

“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tana, seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "KPK Jemput Paksa Eks Mentan Syahrul, Tangan Diborgol Penyidik".

Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

20231012_SYL Ditangkap_2
SYL DITANGKAP - Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK

Sekali Mangkir Pemeriksaan

Adapun Syahrul sedianya diperiksa penyidik pada Rabu (11/10/2023), namun dia memilih pulang kampung untuk menengok ibunya yang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

Karenanya , mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya kepada penyidik KPK.

Rencana kehadiran Syahrul Yasin Limpo itu terkonfirmasi lewat rilis yang diterima wartawan.

"Saya Menghormati KPK, Namun izinkan Saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung," tulis Syahrul Yasin Limpo dalam keterangan yang diterima.

Diketahui kondisi Nurhayati yang belum stabil menjadi alasan Syahrul Yasin Limpo belum meninggalkan rumah keluarganya itu.

"Izinkan saya menyampaikan dua hal. Pertama, kondisi dari Ibu dari Nurhayati Yasin Limpo, Ibunda dari Syahrul Yasin Limpo," kata Devo Khadafi mewakili keluarga.

Tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam Penyidikan KPK.

Ia tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum ini.

Namun Syahrul Yasin Limpo mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit.

Sehingga Syahrul Yasin Limpo ingin terlebih dahulu menemui Ibunya.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dicoret dari Daftar Bakal Caleg DPR, Sosok Fatmawati Rusdi Masse Pengganti SYL

Surat permohonan penjadwalan ulang pada KPK ditandatangani oleh tiga perwakilan dari tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo yakni Ervin Lubis, Arianto W Soegio dan Anggi Alwik Juli Siregar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved