Berita Samarinda Terkini

Tak Cuma Atap dan Instalasi Listrik, Disdag Samarinda Jabarkan Kelayakan Bangunan Pasar Pagi

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengenai revitalisasi Pasar Pagi hingga kini masih menimbulkan polemik.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Bangunan Pasar Pagi Samarinda, Jumat (13/10/2023). TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengenai revitalisasi Pasar Pagi hingga kini masih menimbulkan polemik.

Hingga beberapa waktu lalu, Kamis (5/10/2023) Forum Pedagang Pasar Pagi (FP3) Samarinda melakukan audiensi dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim, mengatakan bahwa pihaknya merekomendasikan agar Pemkot dapat mempertimbangkan rencana tersebut.

“Waktu hearing, rekomendasi dari kami adalah hentikan dulu proses itu. Karena kami menemukan apa yang disebutkan sosialisasi ke pedagang itu tidak ada dan pedagang mengakui demikian,” ungkapnya baru-baru ini (11/10/2023).

Menurutnya berdasarkan pengakuan FP3, tidak ada sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Pemkot.

Baca juga: Dorong UMKM Mendunia, Shopee Hadirkan Sederet Program Keren untuk yang Mau Buka Usaha Online

Namun sebelumnya pihak Pemkot hanya melakukan kegiatan registrasi dan pendaftaran terkait perpanjangan izin.

“Memang beberapa waktu lalu ada pendaftaran registrasi perpanjangan izin, namun kemudian di claim sebagai sosialisasi,” jelas Abdul Rohim.

Bahkan Abdul Rohim menyebutkan bahwa Detail Engineering Design (DED) masih dalam tahap persetujuan tanda tangan.

Di samping itu, Abdul Rohim mempertanyakan dasar dari DED rekontruksi bangunan Pasar Pagi.

“Apa dasar DED itu harus merekontruksi?Kan mestinya harus dilakukan audit dulu bangunannya, apakah masalahnya di strukturnya atau hanya penunjangnya saja,” ungkapnya.

Karena menurut anggota Komisi II DPRD Samarinda ini, jika selama ini yang menjadi atensi adalah mengenai kualitas atap dan instalansi listrik, maka tidak perlu melakukan pembongkaran secara total.

Baca juga: Pemkot Bontang Resmikan Gedung BCH, Dibuat untuk Ruang Literasi dan Mengasah Kreativitas Masyarakat

“Kalau hanya soal atap, kabel listrik, berarti bunyi DEDnya bukan rekontruksi, tapi renovasi,” sebutnya.

Sehingga ia kembali mempertanyakan dua jenis audit terkait bangunan Pasar Pagi.

“Kami minta dua audit, yaitu audit rekonstruksi dan audit dampak sosial ekonominya, karena harus dikalkulasikan dan dihitung,” jelas Abdul Rohim.

Ia kembali menjelaskan bahwa FP3 memang tidak menentang revitalisasi ini, namun mereka meminta agar revitalisasi tersebut dilakukan secara bertahap.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved