Pilpres 2024
Terjawab Sudah? Budi Arie Sebut Prabowo, Gibran, Jokowi Hadir dan Ganjar Absen, Akan Ada Deklarasi
Akan ada deklarasi, Jokowi, Prabowo dan Gibran dipastikan hadir Rakernas ProJo yang digelar di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Sabtu (14/10/2023).
Namun demikian, Prabowo menegaskan bahwa nasib Gibran ditunjuk menjadi cawapres masih menunggu keputusan MK.
"Iya dong (nama Gibran cawapres tunggu MK). Kita tunggu putusan MK," jelasnya.
Baginya, usulan Gibran menjadi bakal cawapres juga nantinya bakal dibawa ke dalam forum para ketua umum partai KIM.
"Itu pernyataan dari bawah ya kita catat. Tadi udah saya katakan ini keputusan harus dengan semua ketua partai koalisi," tukasnya.
Gibran digadang menjadi sosok cawapres paling potensial untuk mendampingi Prabowo.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, nama Gibran termasuk salah satu opsi penting dalam pembahasan internal Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Hal itu didasari karena kata Fadli Zon, nama Gibran kerap diusulkan beberapa pihak di koalisi termasuk juga organisasi lainnya.
"Termasuk Mas Gibran, ini juga opsi yang paling penting gitu, yang sudah jadi aspirasi juga di dalam koalisi ada juga yang lain-lain," kata Fadli Zon, Selasa (10/10/2023).
Fadli Zon mengatakan, saat ini KIM masih menunggu putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres.
Menurutnya, gugatan itu menjadi suatu hal yang paling menentukan bagi KIM dalam menentukan siapa cawapres untuk Prabowo Subianto.
"Kalau hal itu (putusan MK) saya kira merupakan bagian dari pembicaraan juga gitu, karena itu juga sangat menentukan gitu ya ada opsi-opsi tentu," katanya.
Sebagai informasi, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.