Berita Bontang Terkini
2 Pemuda Kanaan Bontang Tertangkap Polisi Usai Transaksi Barang Haram di Telihan
EP (24) dan WS (26) tidak bisa mengelak saat aparat Satresnarkoba Polres Bontang menangkapnya pada Minggu 15 Oktober 2023.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - EP (24) dan WS (26) tidak bisa mengelak saat aparat Satresnarkoba Polres Bontang menangkapnya pada Minggu 15 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 Wita.
Mereka berdua diringkus saat melintas di Jalan S Parman, Gang Samarinda, Kelurahan Gunung Telihan, Kota Bontang, Kalimantan Timur setelah bertransaksi barang haram sabu dengan seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengungkapkan, dari penangkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram.
Ia menyebut kedua pelaku merupakan warga Kanaan yang sudah lama jadi target operasi.
Baca juga: Tangkap Pengedar Barang Haram di Lok Tuan Bontang, Sekaligus 3 Orang Pemakai
Kedua pelaku ini memang jadi target operasi. Ada informasi keberadaan mereka jadi tim langsung bergerak dan berhasil diamankan.
"Bersama barang bukti sabu 0,78 gram," kata Yazid saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Minggu (15/10/2023).
Menurut Yazid berdasarkan keterangan keduanya kepada penyidik, sabu itu dipesan oleh EP atas permintaan WS.
Hal itu juga tersimpan dalam bukti chat di handphone mereka.
Baca juga: Dugaan Tanker Batu Bara Tabrak Kapal Nelayan Bontang di Perairan Sangatta
Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Bontang. Polisi juga turut mengamankan sepeda motor Scoopy yang dikendarai sebagai barang bukti.
EP dan WS terancam kurungan minimal 4 tahun penjara karena disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.