Sabu Lok Tuan Bontang

Tangkap Pengedar Barang Haram di Lok Tuan Bontang, Sekaligus 3 Orang Pemakai

Pengungkapan peredaran barang haram yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang di Kelurahan Lok Tuan, kemarin,

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Konferensi pers BNNK Bontang terkait penangkapan 1 tersangka pengedar sabu, bernama Dono, di Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara, pada Kamis (21/9/2023) sekira pukul 00.15 Wita. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pengungkapan peredaran barang haram sabu yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang di Kelurahan Lok Tuan, kemarin, tidak hanya selesai di tersangka Yono alias Dono.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang Lulyana Ramdhani mengungkapkan, selain Dono pihaknya juga menangkap 3 orang. Satu di antaranya adalah seorang wanita.

Mesti demikian Lulyana tidak mengungkapkan identitas orang tersebut.

Ia menjelaskan, ketiganya ikut digelandang ke kantornya lantaran saat petugas melakukan operasi penangkapan, terhadap tersangka Dono.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Dono Pengedar Barang Haram di Lok Tuan Bontang, Diciduk Saat Bungkus Poket

Mereka berada disekitar TKP di Jalan RE Martadinata dan menunjukkan gelagat mencurigakan.

Benar saja, setelah dilakukan pemeriksaan urine. Ketiganya terbukti positif sebagai menggunakan sabu.

Tersangka Dono (baju biru) menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan di Kantor BNNK Bontang, Jumat (22/9/2023).
Tersangka Dono (baju biru) menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan di Kantor BNNK Bontang, Jumat (22/9/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN)

"Ketiganya telah menjalani tes urine dan dinyatakan positif Amphetamine dan Methampetamine," tutur Lulyana kepada TribunKaltim.co, Jumat (22/3/2023).

Mesti demikian, ketiganya hanya ditetapkan sebagai saksi dan dalam tahapan ini masih menjalani proses penilian atau asesmen, untuk ditetapkan rawat yang akan diberikan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Lok Tuan Bontang Ditangkap BNN, Ada Barang Haram 41 Poket Siap Dijual

"Nanti kita lihat apakah mereka akan menjalani rawat inap atau jalan," bebernya.

Menurutnya Lulyana, ketiganya dikategorikan sebagai korban yang mesti diselamatkan dengan pendekatan rehabilitasi.

BNNK Bontang merilis pengungkapan peredaran sabu, dengan seorang tersangka berinisial Yo, Jumat (22/9/2023). Saat digeledah petugas menemukan barang bukti barang haram sabu seberat 35,1 gram, yang dibungkus dalam 38 poket kecil, 3 poket sedang.
BNNK Bontang merilis pengungkapan peredaran sabu, dengan seorang tersangka berinisial Yo, Jumat (22/9/2023). Saat digeledah petugas menemukan barang bukti barang haram sabu seberat 35,1 gram, yang dibungkus dalam 38 poket kecil, 3 poket sedang. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN)

Hal tersebut diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Narkotika yang didalamnya dijelaskan, penyalah guna jika dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Tribunkaltim.co memberitakan pengungkapan peredaran sabu yang dilakukan BNNK Bontang, di Lok Tuan, pada Kamis (22/9/2023) sekira pukul 00.15 Wita.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Barang Haram di Tanjung Laut Indah Bontang, 2 Tersangka Diringkus

Pihaknya menangkap 1 orang pria bernama Yono alias Dono, dengan barang bukti sabu seberat 35,1 gram yang telah dipecah dalam 38 poket kecil, dan 3 poket besar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.

(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved