Berita Nasional Terkini

Disebut Terima Aliran Uang Miliaran Rupiah dari SYL, Nasdem Pertimbangkan Somasi Wakil Ketua KPK

Disebut terima aliran uang miliaran rupiah dari SYL, NasDem pertimbangkan somasi wakil ketua KPK.

Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Disebut terima aliran uang miliaran rupiah dari SYL, NasDem pertimbangkan somasi wakil ketua KPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Disebut terima aliran uang miliaran rupiah dari SYL, NasDem pertimbangkan somasi wakil ketua KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aliran penggunaan uang sebagaimana perintah dari SYL ke sejumlah pihak.

Salah satunya adalah partai politik, dalam hal ini adalah Partai NasDem.

Adanya aliran uang miliaran rupiah yang mengalir ke Partai NasDem dari mantan Menteri Pertanian itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," ucap Alex.

Meski demikian, Alex tidak membeberkan nominal aliran uang ke Partai NasDem tersebut.

Alex hanya mengatakan bahwa tim penyidik KPK akan terus menelusuri aliran uang itu dalam proses penyidikan.

"Kita ke depannya akan mengecek rekening yang bersangkutan. Ke mana saja aliran dana itu mengalir," katanya.

Baca juga: Uang Korupsi Dipakai Syahrul Yasin Limpo guna Keperluan Pribadi, Beli Alphard hingga Perawatan Wajah

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK, Nasdem Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Baca juga: KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo di Apartemen, Kuasa Hukum Pastikan SYL Tak Akan Melarikan Diri

Respons Partai Nasdem

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Tribun Jambi/IST)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, dugaan aliran dana eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem yang ia sampaikan berdasarkan alat bukti.

Alex mengatakan itu sekaligus merespons sikap Nasdem yang bakal melayangkan somasi buntut pernyataannya tersebut.

“Apa yang saya sampaikan kemarin tentunya berdasarkan alat bukti yang diperoleh pada saat penyidikan dan itu bukan pernyataan pribadi, tetapi saya mewakili pimpinan dan lembaga,” kata Alex melalui pesan tertulis kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya yakin bahwa Partai Nasdem mendukung proses penegakan hukum tindak pidana korupsi terhadap Syahrul Yasin Limpo yang merupakan Dewan Pakar Nasdem.

"Sebagaimana komitmen seluruh partai politik yang akan ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 nanti, baik nasional maupun daerah, untuk memerangi korupsi dan menolak praktik-praktik money politic," kata Ali.

Partai Nasdem mempertimbangkan melayangkan somasi terhadap Alexander Marwata buntut pernyataannya yang menyebut ada aliran dana Syahrul Yasin Limpo ke Nasdem.

"Kami mempertimbangkan untuk somasi Pak Alex Marwata karena ucapannya. Kami mempertimbangkan," kata Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu petang.

Sahroni menilai, Nasdem sudah rugi di hadapan publik akibat pernyataan Alex Marwata.

"Seolah-olah partai kami ini adalah partai korupsi, yang diduga disebutkan terbuka oleh pimpinan KPK yaitu Pak Alex Marwata," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Itu.

Baca juga: Apakah Syahrul Yasin Limpo Langsung Ditahan setelah Ditangkap? Begini Kata KPK

KPK Telusuri Penerimaan Gratifikasi Lainnya

Alex menyatakan bahwa penerimaan-penerimaan lain diduga gratifikasi SYL bersama tersangka lainnya akan terus didalami dan ditelusuri.

Termasuk dengan memanggil tiga anggota keluarga SYL untuk mengusut aliran uang korupsi dari mantan Menteri Pertanian itu.

Dalam kasus korupsi ini, KPK memang telah memasukkan istri SYL bernama Ayun Sri Harahap serta anak dan cucu SYL bernama Indira Chunda Thita dan A Tenri Bilang Radisyah Melati ke dalam daftar orang yang dicegah ke luar negeri.

“Terkait pencekalan tiga anggota keluarga tentu itu juga masih dalam kaitannya dengan permintaan keterangan. Pasti ada kaitannya terkait dengan aliran uang terkait dengan kepemilikan aset atau ada yang lain sebagainya," kata Alex.

Alexander mengatakan ketiga orang tersebut akan dipanggil ke KPK untuk ditelusuri aliran uang korupsi dari SYL.

"Itu tentu akan didalami dengan melakukan pemeriksaan kepada tiga anggota keluarga yang ikut dicekal," katanya.

Atas perbuatannya, SYL dkk dijerat dengan pasal 12 huruf e dan 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus SYL ia juga dijerat sebagai tersangka pencucian uang.

"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-Undang TPPU," kata Alex.

Sementara itu SYL berjanji akan kooperatif menghadapi kasus hukum yang menjeratnya ini.

Ia mengatakan akan mengikuti semua proses hukum yang ada.

"Tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada, dan tentu saja saya berharap biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan, penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan," kata SYL.

Selain itu SYL meminta dirinya tak dihakimi. Dia meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap dirinya.

"Saya siap untuk lakukan, saya berharap jangan saya dihakimi lagi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan termasuk ke Kementan. Biarkan saja juga membuktikan apa hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki," ujarnya.

(Kompas.com/TribunKaltim.co)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved