Berita Nasional Terkini
Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK, Nasdem Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa KPK, Partai Nasdem desak polisi usut dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa KPK, Partai Nasdem desak polisi usut dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menangkap SYL tadi malam di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Komisi antikorupsi menangkap SYL karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Politikus NasDem itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni meminta polisi segera mengusut dugaan pemerasan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo di Apartemen, Kuasa Hukum Pastikan SYL Tak Akan Melarikan Diri
Baca juga: Apakah Syahrul Yasin Limpo Langsung Ditahan setelah Ditangkap? Begini Kata KPK
Baca juga: KPK Tangkap Paksa Syahrul Yasin Limpo Bukan Tanpa Alasan, Pengacara SYL Dibuat Kebingungan
Sahroni meminta dugaan pemerasan itu segera diusut setelah SYL dijemput paksa oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Kalau gitu saya akan menggunakan kewenangan untuk meminta polisi untuk segera (usut)," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Dia meminta polisi untuk bertindak adil bila betul ada dugaan pemerasan yang dilakukan Firli.
"Kalau memang benar ada dugaan pemerasan, maka polisi juga harus melakukan hal yang sama," ujar Sahroni.
"Jangan akhirnya kita dalam dunia ini selalu mengatakan bahwa kekuasaan itu absolut power yang besar, tapi dalam hal ini semua diintimidasi dengan kelemahan seseorang, kan kasihan," sambungnya.

Sahroni pun menyayangkan langkah KPK menjemput paksa SYL.
"Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan," tegasnya.
Sahroni mengatakan penjemputan paksa terhadap SYL tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara.
Dia menjelaskan pertama yang harus dilakukan KPK adalah pemanggilan. Menurut Sahroni, bila pemanggilan pertama SYL tidak hadir maka dijadwalkan ulang.
"Ya itulah, kan kita bicara mekanisme ya. Yang pertama adalah pemanggilan pertama nih. Kan tata hukum beracara. Kalau yang pertama dia tidak hadir, kan ada penundaan yang mustinya dijadwalkan," ujar Sahroni.
Sahroni menuturkan SYL sudah menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan pada Jumat (13/10/2023) besok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.