Senin, 4 Mei 2026

Berita Penajam Terkini

Strategi PDAM Perluas Cakupan Layanan Air Bersih di Penajam Paser Utara

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Penajam Paser Utara atau PDAM PPU.

Tayang:
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Direktur Perumda Air Minum Danum Taka PPU, Abdul Rasyid, menyatakan, PDAM memperluas cakupan layanan air bersih bagi warga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (15/10/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Penajam Paser Utara atau PDAM PPU, Kalimantan Timur berupaya memperluas cakupan layanan air bersih kepada masyarakat.

Pada 2024 mendatang, Perumda mengusulkan ke pemerintah daerah, untuk dibangunkan satu unit Water Treatment Plant (WTP), berkapasitas 50 liter per detik, di Kecamatan Waru.

Air baku di Waru cukup melimpah, sehingga jika ada satu unit WTP tambahan, bisa mengakomodir kebutuhan air bersih masyarakat disekitarnya.

Usulan pembangunan WTP kata Direktur Perumda Air Minum Danum Taka PPU Abdul Rasyid, sepaket dengan jaringan perpipaannya.

Baca juga: Air Baku Menyusut, PDAM PPU akan Menggilir Distribusi Air untuk Pelanggan di Kecamatan Penajam

Tujuannya, agar WTP tersebut bisa langsung terkoneksi khususnya ke Kecamatan Penajam.

“Waru itu memiliki sumber air melimpah terutama di bendung Waru, jadi kalau di sini kering, kita bisa manfaatkan bendug Waru,” ungkapnya, Minggu (15/10/2023).

Ia mengungkapkan bahwa usulan ini sudah disampaikan kepada pemerintah daerah beberapa waktu lalu.

Pj Bupati Penajam Paser Utara pun telah menindaklanjuti dengan bersurat kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Kalimantan Timur.

“Informasi yang saya terima sudah ditandatangani, mudah-mudahan sudah bisa direalisasikan tahun depan,” sambungnya.

Baca juga: Capaian Pelayanaan Air Bersih Warga Kutim Era Bupati Ardiansyah Sulaiman

Selain upaya tersebut, Perumda juga telah mengusulkan pemanfaatan jaringan perpipaan sepanjang 120 kilometer, yang telah dibangun sejak beberapa waktu terakhir.

Jaringan perpipaan itu masih merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Penajam Paser Utara

Diketahui kendalanya selama ini sehingga belum dioperasikan karena anggaran untuk pemeliharaannya yang tidak mencukupi.

Padahal, jika dimaksimalkan, jaringan tersebut bisa mencakup lebih banyak sambungan rumah tangga.

“Kalau itu beroperasi lebih mantap karena bisa lebih banyak yang terakomodir,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved