Pilpres 2024
Cek Pengumuman Hasil Putusan MK Usia Capres Cawapres Hari Ini Via Live Streaming Mahkamah Konstitusi
Cek pengumuman hasil putusan MK usia capres cawapres hari ini 16 Oktober 2023 via live streaming Mahkamah Konstitusi.
"Skenario yang juga patut dicermati, karena putusan ini sangat penting menyangkut kontestasi Pilpres 2024, ada kemungkinan pula putusan akan sama kuat alias imbang antara yang mengabulkan dan yang menolak."
"Maka, yang menjadi penentu putusan menurut Pasal 45 ayat (8) UU MK adalah dimana posisi Ketua MK Anwar Usman, ipar Presiden Jokowi. Saya memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan (paslon) pada Pilpres 2024," ujarnya.
Denny mengatakan prediksinya ini tidak memerlukan dasar teori hukum konstitusi yang rumit.
"Saya hanya ingin membuktikan bahwa tidaklah sulit untuk menduga arah putusan MK, dilihat dari kecenderungan pemikiran dan afiliasi politik para hakimnya."
"Dan tentu saja dinamika politik yang mewarnai suatu permohonan yang sarat dan kental dengan 'political question', semacam syarat umur capres-cawapres," tuturnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid menyampaikan analisis soal kemungkinan putusan MK.
"Saya berpendapat ada beberapa kemungkinan serta varian putusan MK dalam perkara itu," ujar Fahri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/10/2023).
Baca juga: Gerbong Prabowo Makin Gemuk, Akhirnya Projo Resmi Dukung Capres KIM, AHY Legowo tak Jadi Cawapres
Dia menuturkan amar putusan untuk pengujian materiil, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat formil, pengajuan permohonan antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11, dan/atau Pasal 12, amar putusan, "menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima".
Kemungkinan berikutnya, dalam hal pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan, "Menolak permohonan pemohon".
Selanjutnya, dalam hal pokok permohonan beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian/seluruhnya.
Varian putusan selanjutnya, kata Fahri, dalam hal Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pengujian materiil inkonstitusional bersyarat, maka amar putusan adalah mengabulkan permohonan pemohon.
Kemudian, yang terakhir, dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2).
"Jika kita mencermati perkembangan persidangan MK dalam mengadili perkara "a quo" selama ini, sangat potensial akan terjadi dua kemungkinan," kata Fahri.
Kemungkinan pertama, MK dalam putusannya akan menurunkan batas usia dari capres/cawapres dari batas usia 40 menjadi 35 tahun.
Kemungkinan kedua, MK tetap mempertahankan usia 40 tahun tetapi ditambahkan dengan suatu syarat khusus yaitu pernah menjabat atau menjadi kepala daerah dengan segala konsekuensi konstitusionalnya, tentunya dengan melihat 'experience/pengalaman' putusan-putusan MK sebelumnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.