Berita Nasional Terkini

Siapa Abdul Karim Daeng Tompo? Namanya Tertera di Cek Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumdin SYL

Inilah nama yang tertera di cek Rp 2 Triliun yang ditemukan KPK di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023). Inilah nama yang tertera di cek Rp 2 Triliun yang ditemukan KPK di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo. 

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan uang Rp 30 miliar dalam pecahan dollar dan rupiah, 12 pucuk senjata api, serta dokumen pembelian sejumlah aset.

Syahrul ditangkap tim penyidik KPK pada hari ini, Kamis (12/10/2023) malam.

Politikus Partai Nasdem itu dibawa petugas dengan tangan diborgol.

KPK menduga uang hasil memeras bawahan dan gratifikasi di lingkungan Kementan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya.

Kebutuhan itu seperti, merenovasi rumah, membayar cicilan kartu kredit dan mobil Alphard, pengobatan, serta biaya perawatan wajah senilai miliaran rupiah.

Uang itu dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Mereka mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.

Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Uang diduga hasil korupsi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya, seperti merenovasi rumah, pengobatan, hingga perawatan wajah yang menghabiskan miliaran rupiah.

Menurut KPK, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.

Baca juga: Profil Syahrul Yasin Limpo: Eks Mentan Era Jokowi Dijemput Paksa KPK, SYL Jadi Tersangka Korupsi

Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Khusus Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menyangka dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KPK Bakal Panggil Abdul Karim Daeng Tompo

Dikutip dari Tribunnews.com Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak menampik bahwa pihak penyidik menemukan cek senilai Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9/2023).

Ali menjelaskan bahwa cek tersebut berasal dari bank BCA dan tertulis atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved