Berita Nasional Terkini
Terjawab, Upeti Bulanan ke Syahrul Yasin Limpo dari Bawahan Dipakai untuk Apa, Jumlahnya Fantastis
Terjawab, upeti yang ditarik Syahrul Yasin Limpo dari bawahannya di Kementrian Pertanian digunakan untuk apa
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya membongkar pola dugaan korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo semasa menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Ternyata, Syahrul Yasin Limpo mengumpulkan upeti tiap bulan dari bawahannya di Kementrian Pertanian atau Kementan.
Diketahui, KPK akhirnya mengumumkan secara resmi bahwa Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mengumpulkan upeti dari bawahannya, Syahrul Yasin Limpo juga diduga menerima gratifikasi dari rekanan di Kementan.
Baca juga: Jokowi Dipastikan Tak Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 Bila Prabowo Subianto Ambil Strategi Ini
Baca juga: Palestina Tak Sendiri, Kim Jong Un Dukung Perang Lawan Israel, Hamas Pakai Senjata Korea Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap bagaimana dugaan upeti di Kementerian Pertanian (Kementan) ditarik paksa untuk sang Menteri Pertanian (Mentan) yang saat itu dijabat oleh Syahrul Yasin Limpo.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Syahrul Yasin Limpo, ketika masih menjabat Mentan diduga menerima setoran dalam jumlah 4.000 sampai 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) dari bawahannya.
Jumlah itu setara Rp 62.688.000 hingga Rp 156.720.000 jika dikonversi ke rupiah kurs 11 September 2023 (Rp 15.672).
“Dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Menurut KPK, penarikan upeti itu berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Uang dikumpulkan oleh orang kepercayaannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Keduanya disebut mendapat titah dari Syahrul untuk mengumpulkan uang di lingkup eselon I dan II, seperti Direktur Jenderal Kepala Badan hingga Sekretaris di unit masing-masing.
Uang upeti yang disetorkan itu, menurut Tanak, bersumber dari pelaksanaan atau realisasi anggaran Kementan yang sudah digelembungkan.
“Termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan,” kata Tanak.
KPK mengatakan, pungutan upeti di Kementan merupakan kebijakan personal Syahrul Yasin Limpo yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya.
Baca juga: Uang Korupsi Buat Bayar Cicilan Alphard dan Kartu Kredit, Ini Modus Syahrul Yasin Limpo di Kementan
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ajukan Gugatan usai Jadi Tersangka Korupsi di Kementan, Begini Respons KPK
Uang itu kemudian digunakan Syahrul membeli barang mewah, termasuk membayar cicilan kartu kredit dan mobil bermerek.
Cara Purbaya Hindari Laporan Asal Bapak Senang, Nyamar Jadi Warga Hubungi Layanan Pengaduan |
![]() |
---|
Jokowi Dibandingkan dengan SBY dan Megawati Imbas Dukungan untuk Prabowo-Gibran Dua Periode |
![]() |
---|
Purbaya Ingatkan BGN, Dana Makan Bergizi Gratis Harus Terserap Sebelum Oktober 2025 atau Dialihkan |
![]() |
---|
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Resmi Ditetapkan 25 Hari, Simak Rinciannya di Sini |
![]() |
---|
Harga BBM Terbaru Hari Ini 20 September 2025, Cek Harga Pertalite, Pertamax dan Solar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.