Berita Nasional Terkini

Terjawab, Upeti Bulanan ke Syahrul Yasin Limpo dari Bawahan Dipakai untuk Apa, Jumlahnya Fantastis

Terjawab, upeti yang ditarik Syahrul Yasin Limpo dari bawahannya di Kementrian Pertanian digunakan untuk apa

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mentan Syahrul Yasin Limpo usai diklarifikasi KPK selama 3,5 jam terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Terjawab, upeti yang ditarik Syahrul Yasin Limpo dari bawahannya di Kementrian Pertanian digunakan untuk apa 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya membongkar pola dugaan korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo semasa menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Ternyata, Syahrul Yasin Limpo mengumpulkan upeti tiap bulan dari bawahannya di Kementrian Pertanian atau Kementan.

Diketahui, KPK akhirnya mengumumkan secara resmi bahwa Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka.

Selain mengumpulkan upeti dari bawahannya, Syahrul Yasin Limpo juga diduga menerima gratifikasi dari rekanan di Kementan.

Baca juga: Jokowi Dipastikan Tak Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 Bila Prabowo Subianto Ambil Strategi Ini

Baca juga: Palestina Tak Sendiri, Kim Jong Un Dukung Perang Lawan Israel, Hamas Pakai Senjata Korea Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap bagaimana dugaan upeti di Kementerian Pertanian (Kementan) ditarik paksa untuk sang Menteri Pertanian (Mentan) yang saat itu dijabat oleh Syahrul Yasin Limpo.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Syahrul Yasin Limpo, ketika masih menjabat Mentan diduga menerima setoran dalam jumlah 4.000 sampai 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) dari bawahannya.

Jumlah itu setara Rp 62.688.000 hingga Rp 156.720.000 jika dikonversi ke rupiah kurs 11 September 2023 (Rp 15.672).

“Dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Menurut KPK, penarikan upeti itu berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

Uang dikumpulkan oleh orang kepercayaannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.

Keduanya disebut mendapat titah dari Syahrul untuk mengumpulkan uang di lingkup eselon I dan II, seperti Direktur Jenderal Kepala Badan hingga Sekretaris di unit masing-masing.

Uang upeti yang disetorkan itu, menurut Tanak, bersumber dari pelaksanaan atau realisasi anggaran Kementan yang sudah digelembungkan.

“Termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan,” kata Tanak.

KPK mengatakan, pungutan upeti di Kementan merupakan kebijakan personal Syahrul Yasin Limpo yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya.

Baca juga: Uang Korupsi Buat Bayar Cicilan Alphard dan Kartu Kredit, Ini Modus Syahrul Yasin Limpo di Kementan

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ajukan Gugatan usai Jadi Tersangka Korupsi di Kementan, Begini Respons KPK

Uang itu kemudian digunakan Syahrul membeli barang mewah, termasuk membayar cicilan kartu kredit dan mobil bermerek.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved