Berita Bontang Terkini

Dicekoki Miras, Anak 16 Tahun di Bontang Dirudapaksa Secara Bergiliran 2 Temannya Sendiri

Satreskrim Polres Bontang meringkus 2 pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, Minggu (15/10/2023)

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi- Satreskrim Polres Bontang meringkus 2 pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, Minggu (15/10/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG - Satreskrim Polres Bontang meringkus 2 pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, Minggu (15/10/2023).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, korban pemerkosaan adalah seorang siswi berusia 16 tahun.

Perbuatan asusila ini dilakukan oleh dua rekannya berinisial MZ dan FH, di kediaman salah satu tersangka di daerah Bontang Selatan.

"Kasus ini sebenarnya sudah lama. Namun baru terungkap setelah orang tua korban mengetahui apa yang dialami anaknya dan melaporkan ke kami," kata Hari kepada Tribunkaltim.co, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Sosok Tersangka yang Bunuh dan Perkosa Mayat Siswa SMP di Mojokerto, Dendam karena Ditagih Iuran

Baca juga: Kronologi Pria Beristri di Berau Perkosa Adik Ipar, Tinggal Satu Rumah

Kronologi

Ia menjelaskan kasus tersebut terjadi pada akhir September lalu. Pada saat itu, mereka bertiga nongkrong di salah satu kafe di Bontang Selatan.

Dari kafe itu, mereka bergeser ke rumah salah satu tersangka. Disana ketiganya menegak minuman keras sampai mabuk.

Dalam kondisi tidak sadar korban diperkosa oleh MZ dan FH. Mesti demikan kasus ini lama disembunyikan oleh korban sampai akhirnya berani buka suara kepada orang tuanya.

Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polisi. Kedua tersangka pun sudah berada di Mapolres Bontang untuk diproses hukum. Dari hasil pengakuan tersangka keduanya setubuhi anak itu secara bergantian.

"Jadi mereka melakukan secara giliran. Kasus ini terjadi pada Minggu 24 September 2023," ungkapkan.

Baca juga: Blak-blakan Ferdy Sambo Akui Emosi Berat Saat Tahu Brigadir J Bukan Hanya Perkosa Putri Candrawathi

Kedua tersangka dijerat pasal 81 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved