Ibu Kota Negara
OIKN Cegah Warga Jadi Sultan Sesaat, Edukasi Penerima Uang Ganti Rugi Lahan Dampak IKN Nusantara
Tetunya ingin warga terdampak IKN Nusantara dalam keadaan sejahtera. Tidak hanya ketika menerima uang
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan edukasi kepada warga penerima Uang Ganti Kerugian (UGR) dari pemerintah pusat pascalahan mereka terdampak pembangunan infrastruktur IKN Nusantara.
Pembekalan edukasi ini dilakukan oleh Kedeputian Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat (Sosbudpemas) Direktorat Pemberdayaan Masyarakat, melalui Seminar Pengelolaan Keuangan dan Kewirausahaan, di Hotel Novotel Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (16/10/2023).
Seminar menghadirkan narasumber atau trainer dari Lembaga Konsultan Pengembangan Usaha atau Business Development Services (BDS) Riwani Globe Semarang.
Ini merupakan pionir atau gelombang pertama dihadiri 80 orang yang dibagi menjadi dua kelas.
Baca juga: Optimisme Maratua Berau jadi Penyangga IKN Nusantara dari Sisi Pariwisata Indonesia
Staf Khusus Bidang Keselamatan Publik IKN, Brigjen Pol Edgar Diponegoro menjelaskan, ini bukan sekadar seminar, melainkan juga sharing session dan pelatihan sehingga masyarakat (penerima ganti keuntungan) dapat mengelola keuangan guna meningkatkan kesejahteraan keluarga secara optimal dan baik.
Tetunya ingin warga terdampak IKN Nusantara dalam keadaan sejahtera. Tidak hanya ketika menerima uang, tetapi sampai semasa kehidupan mereka.
"Ke depan kita akan melakukan tahap berikutnya," ujar Brigjen Pol Edgar.
Ketua Panitia, Adi Kustaman menerangkan, pembayaran uang ganti rugi ini ada yang dilakukan secara langsung, serta ada yang dalam proses penghitungan.
Baca juga: IKN Nusantara Resmi Jadi Ibu Kota, Status Jakarta Belum Tentu Jadi DKJ, Heru Budi: Jadi Global City
"Tentu tidak ada (miskomunikasi). Pemerintah sangat konsen dalam hal ini (ganti rugi lahan warga) karena tidak ingin menyengsarakan masyarakat. Jadi seluruh masyarakat akan menerima (uang ganti rugi lahan)," tuturnya.
Besaran nilai ganti rugi lahan ini bervariatif, dengan beberapa bentuk yang bisa dipilih oleh warga antara lain uang, saham dan tanah.
Dengan nilai penerima ganti rugi lahan tertinggi mencapai Rp41 miliar, dari pemilik lahan di Kawasan Pusat Inti Pemerintahan (KIPP).
Merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Pemberian ganti kerugian salah satunya dapat diberikan dalam bentuk uang.
Baca juga: Gambaran Hijaunya Ibu Kota Negara Indonesia di Kaltim, Masa Depan IKN Nusantara
"Sejauh ini warga memilih (ganti rugi lahan) bentuknya berupa uang.
Mungkin lebih mudah," ucap Adi.
Pembekalan edukasi ini juga bercermin dari kejadian Kampung Miliarder di Tuban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.