Berita Kukar Terkini

Polisi Tangkap Pengguna dan Residivis Barang Haram di Kukar, Sita 1 Kg Ganja

Barang terlarang jenis ganja kering, rupanya sudah pula merambah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Pemkab Kukar
Petugas Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kukar, meringkus As (29) dan Fi (35) di Kota Raja, Tenggarong bersama barang bukti. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Barang terlarang jenis ganja kering, rupanya sudah pula merambah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan sekitarnya.

Terbukti, petugas Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kukar belum lama ini meringkus AS (29) dan IF (35) di Kota Raja, Tenggarong.

Kedua pria itu kedapatan berbisnis daun setan alias ganja kering, dengan barang bukti 1,3 Kilogram (Kg) lebih.

"Dari AS disita BB (barang bukti) ganja sekitar 2 gram. Kemudian BB dimiliki IF mencapai 1,3 kilogram ganja kering," kata Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Sindikat Pengedar Barang Haram di Paser Diringkus, Pelaku Sudah jadi Target Operasi Polisi 

Terungkapnya bisnis ganja dilakoni AS dan IF ini, bermula informasi diperoleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kukar bahwa belakangan ini ada beredar ganja di wilayah Kecamatan Tenggarong, tepatnya di Kelurahan Timbau.

Dari situlah Aksar -demikian Kasat Resnarkoba Polres Kukar ini akrab disapa- mengerahkan timnya menyelidiki ke lokasi dimaksud.

Sasaran petugas yakni Jalan Baong atau pada kawasan Rapak Mahang, Tenggarong. Kemudian, dalam penyelidikan Sabtu (14/10/2023) malam, polisi melihat sosok pria mencurigakan.

Keluar dari sebuah rumah yang diduga markas pemain ganja. Cepat saja petugas menghentikan langkah pria itu, belakangan diketahui berinisial AS tersebut.

Baca juga: Jaringan Pengedar Barang Haram di Bontang Terbongkar, Polisi Ringkus 3 Pelaku

Dia tidak begitu lama masuk rumah yang diintai anggota kami. Jadi begitu keluar rumah di Jalan Baong itu, dia terus diikuti menuju Jalan Sudirman Tenggarong.

"Rupanya dia tinggal di Jalan Sudirman itu. Jadi langsung saja petugas kami menyergap AS, di halaman rumahnya," jelas Aksar.

AS tidak bisa berkutik saat itu, pasalnya polisi mendapati bungkusan plastik berisi barang berupa racikan lembaran daun kering, diduga ganja.

Maka AS mengaku, ganja itu baru dibelinya dari IF yang tinggal di Jalan Baong.

AS menyebut ganja itu seberat 2 Gram dibeli dengan harga Rp 300 ribu. Artinya, setiap 1 gram diedarkan oleh IF seharga Rp 150 ribu.

Berbekal keterangan AS tersebut, polisi langsung meluncur ke rumah IF di Jalan Baong, Tenggarong.

Benar saja, setibanya di kediaman IF, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan ganja mencapai 1,3 kg lebih.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved