Berita Kukar Terkini

Warga Bukit Biru Kukar Pertanyakan Kejelasan Program PTSL, Sertifikat Tak Kunjung Terbit

Program PTSL di Kelurahan Bukit Biru, Tenggarong, Kutai Kartanegara, kembali menjadi sorotan warga.

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
MENUNTUT KEJELASAN - Suasana pertemuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bukit Biru Menggugat dengan Pemerintah Kelurahan Bukit Biru, Kamis (2/10/2025). Mereka meminta kepastian agar program ini tidak kembali berakhir tanpa hasil, sebagaimana yang pernah terjadi pada periode 2018 sampai 2023. (TRIBUNKALTIM.CO / PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan warga. 

Sejak dijalankan pada 2023 lalu, sertifikat tanah yang dijanjikan belum juga diterbitkan.

Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bukit Biru Menggugat menggelar audiensi dengan Pemerintah Kelurahan Bukit Biru, Kamis (2/10/2025).

Mereka meminta kepastian agar program ini tidak kembali berakhir tanpa hasil, sebagaimana yang pernah terjadi pada periode 2018 sampai 2023.

Baca juga: Warga Balikpapan Tuntut Pengembalian Dana PTSL 2023 yang Mangkrak Dua Tahun

Perwakilan warga, Samsul Arifin, mengungkapkan masyarakat sudah dua kali menerima program PTSL, namun sampai saat ini tak ada satu pun sertifikat yang keluar. 

“Harapannya dari musyawarah tadi, sudah ada kejelasan bahwa permasalahan ini akan segera diselesaikan. Mulai besok akan dilakukan analisis data, validasi, dan verifikasi terhadap para pendaftar program PTSL,” ujarnya.

Ia menambahkan, jumlah pendaftar di Bukit Biru mencapai 391 orang, dengan biaya pendaftaran sekitar Rp250 ribu per surat.

Total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp90 juta.

Baca juga: 2.816 Bidang Tanah di Paser Belum Terdaftar Dalam Program PTSL 

Namun, berkas pendaftaran itu hingga kini belum diteruskan panitia kelurahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Hal inilah yang membuat kami merasa dirugikan dan menuntut kejelasan,” tegas Samsul.

Dari pertemuan tersebut, warga bersama kelurahan menyepakati bahwa mulai Jumat hingga Senin mendatang akan ada jawaban terkait kelanjutan program PTSL.

Warga berharap penyelesaian segera dilakukan agar hak mereka tidak tertunda lagi.

Baca juga: Sertifikat Lahan PTSL pada Masyarakat Diserahkan Bertahap, BPN Paser: Tidak Ada Biaya

Sementara itu, Plt Sekretaris Kelurahan Bukit Biru yang juga Kasi Pemerintahan, Robiyandi, menjelaskan keterlambatan penerbitan sertifikat tanah bukan disebabkan kelurahan.

Ia menegaskan, pihaknya sudah mengakomodir persyaratan dan mendampingi warga, namun tindak lanjut dari BPN belum ada.

“Pada 2023 program ini sudah sampai tahap delineasi lahan, tapi saat pengukuran dan penerbitan NIB, Kelurahan Bukit Biru tidak dilibatkan. Alasan yang kami terima, wilayah kami disebut sebagai ‘lahan bersertifikat’. Padahal faktanya, masih banyak warga yang belum memiliki sertifikat,” jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved