Berita Kukar Terkini
Polisi Tangkap Pengguna dan Residivis Barang Haram di Kukar, Sita 1 Kg Ganja
Barang terlarang jenis ganja kering, rupanya sudah pula merambah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Pemkab Kukar
Petugas Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kukar, meringkus As (29) dan Fi (35) di Kota Raja, Tenggarong bersama barang bukti.
Selama ini disembunyikan IF dalam kamar tidurnya. Karena tertangkap basah, IF tidak bisa berkelit dan hanya pasrah digelandang petugas ke Mako Polres Kukar, untuk menjalani proses hukum bersama As.
"Ganja itu saya beli dari kenalan di luar daerah. Dikirimkan melalui ekspedisi darat kemudian saya terima di Tenggarong," jelas IF yang pernah menjajal penjara akibat tersandung kasus Narkoba beberapa waktu lalu.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani pemeriksaan.
AS dan IF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2 ) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Kukar Terkini
Warga Bukit Biru Kukar Pertanyakan Kejelasan Program PTSL, Sertifikat Tak Kunjung Terbit |
![]() |
---|
Korsleting Listrik Masih Jadi Pemicu Utama Kebakaran di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
RTH di Tenggarong Jadi Favorit Warga, tapi Perawatannya Masih Terkendala |
![]() |
---|
10 Anak di Kukar Diduga jadi Korban Kekerasan Asusila, LBH JKN Kawal hingga Tuntas |
![]() |
---|
Sampah Kerap Berserakan di TPS Bukit Biru Kukar, Warga Keluhkan Kebiasaan Buang Sembarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.