Pilpres 2024

Profil Boyamin Saiman, Orangtua Almas yang Gugatannya Soal Batas Usia Capres Cawapres Dikabulkan MK

Inilah sosok Boyamin Saiman, orangtua Almas Tsaqibbirru, mahasiswa yang muluskan jalan Gibran Rakabuming ke Pilpres 2024.

Editor: Heriani AM
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Inilah sosok Boyamin Saiman, orangtua Almas Tsaqibbirru, mahasiswa yang muluskan jalan Gibran Rakabuming ke Pilpres 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah sosok Boyamin Saiman, orangtua Almas Tsaqibbirru, mahasiswa yang muluskan jalan Gibran Rakabuming ke Pilpres 2024.

Ulasan soal siapa sebenarnya Boyamin Saiman ikut ramai usai MK putuskan batas usia capres cawapres Pilpres 2024.

Nama Boyamin Saiman menyeruak di tengah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru.

Gugatan itu terkait kepala daerah atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca juga: Hasil Putusan MK Usia Capres Cawapres, Peluang Gibran jadi Cawapres Prabowo, Ganjar, Anies Terbuka

Baca juga: PSI Kaltim Tanggapi Putusan MK soal Usia Cawapres, Yura: Dari Dulu Kami Dorong Anak Muda Berpolitik

Baca juga: Dikabulkan MK, Inilah Alasan Almas Tsaqibbirru Mahasiswa Asal Solo Gugat Batas Usia Capres Cawapres

Gugatan itu dikabulkan MK yang putusannya dibacakan pada Senin (16/10/2023).

Dengan pengabulan gugatan itu, maka mantan kepala daerah dan seseorang yang masih menjabat sebagai kepala daerah bisa bertarung di Pilpres 2024 dan seterusnya meski belum berusia 40 tahun.

Putusan itu membuka jalan Gibran Rakabuming Raka bisa bertarung di Pilpres 2024. Wali Kota Solo itu masih berusia 36 tahun.

Lalu apa hubungannya Boyamin dengan semua itu?

Mungkin tak banyak yang tahu kalau Boyamin yang merupakan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) merupakan ayah dari Almas.

Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Boyamin juga ayah Arkaan Wahyu, pemohon gugatan dengan nomor 91/PUU-XXI/2023.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI)

Sosok Boyamin

Boyamin merupakan Koordinator MAKI yang menyandang julukan 'detektif swasta'

Nama Boyamin Saiman semakin dikenal publik setelah mengungkap kasus Djoko Tjandra.

Sebelumnya, dia juga mengungkap kasus Jiwasraya serta adanya perilaku Ketua KPK Firli Bahuri yang tepergok menggunakan sebuah helikopter premium untuk pulang kampung.

Boyamin disebut detektif swasta karena selalu menyajikan informasi A1 kemudian menjadi perbincangan hangat publik Tanah Air.

Boyamin merupakan pribadi sederhana yang pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia pernah habis-habisan membela mantan Ketua KPK Antasari Azhar periode 2007-2009.

Baca juga: Kasus Pungli Rachel Vennya Ikut Dibahas, Mahfud MD dan Boyamin Saiman Bahas Pungli hingga RUU KUHAP

Boyamin Saiman juga menjadi sorotan setelah mengembalikan uang 10 ribu dolar SIngapura atau setara Rp 1,08 miliar ke KPK, Rabu (7/10/2020).

Uang itu diduga sebagai suap kepada Boyamin Saiman saat membongkar kasus suap Djoko Tjandra.

Uang 100 dolar dolar Singapura itu diberi seorang laki-laki yang sudah dikenal Boyamin cukup lama.

Boyamin menuturkan, uang itu diterimanya seusai melaporkan adanya istilah 'bapakku-bapakmu' dalam kasus Djoko Tjandra.

Ia menyebut uang tersebut diberikan langsung oleh satu teman lamanya yang mengaku diutus oleh orang lain.

"Jadi setelah saya datang ke sini ( KPK) ketemu teman-teman itu, ada teman yang sebenarnya temen lama sekali dan sudah akrab terus dia ngajak ngobrol terus memberikan amplop terus pergi. Teman saya itu tadinya dia ngomong kalau dia diutus oleh temennya yang lain," ujar Boyamin.

Boyamin mengaku tidak bisa menolak pemberian tersebut karena temannya dapat dianggap gagal menyelesaikan amanah dari orang yang mengutus bila uang tersebut tak diserahkan ke Boyamin.

"Saat itu saya juga tidak bisa menolak dan kemudian saya tahu kalau saya kembalikan kepada dia, dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak dan itu berjenjang setahu kira-kira saya sampai empat atau lima berjenjang," kata Boyamin.

Oleh sebab itu, Boyamin akhirnya memutuskan menyerahkan uang tersebut ke KPK sebagai bentuk laporan gratifikasi.

Menurut Boyamin, hal itu merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai masyarakat dalam memberantas korupsi.

"Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi karena saya apapun melakukan tugas negara membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," kata Boyamin.

Baca juga: Di Mata Najwa, Boyamin Saiman Sebut Terpidana Pinangki Masih Jaksa dan Dapat Gaji dari Negara

Dilansir Wikipedia, Boyamin Saiman lahir pada 20 Juli 1969.

Dia lahir di Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, yang berbatasan dengan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur.

Boyamin Saiman adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Dia pernah menjadi anggota DPRD Solo dari Fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) pada tahun 1997.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul SOSOK Boyamin Orang Tua Mahasiswa yang Muluskan Jalan Gibran ke Pilpres 2024, 'Detektif Swasta'.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved