Pilpres 2024
Jadwal Lengkap Pendaftaran Capres dan Cawapres dalam Pemilu 2024, Berikut Tahapan-tahapannya
Inilah jadwal lengkap pendaftaran capres dan cawapres dalam Pemilu 2024, berikut tahapan-tahapannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah jadwal lengkap pendaftaran capres dan cawapres dalam Pemilu 2024, berikut tahapan-tahapannya.
Pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dimulai pada Kamis (19/10/2023) hari ini.
Capres-cawapres yang diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Setelah Anies-Cak Imin, dijadwalkan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung PDIP, PPP serta dua partai non parlemen Perindo dan Hanura akan mendaftar ke KPU.
Baca juga: Deretan Tanda PDIP Ingin Putus dari Jokowi, Tak Ikut Putuskan Ganjar dan Mahfud Jadi Capres-Cawapres
Baca juga: Sah! Anies-Cak Imin Resmi Daftar Capres-Cawapres 2024 ke KPU, Sempat Molor karena Hal Ini
Baca juga: Link Live Streaming Pendaftaran Capres-Cawapres 2024 di KPU, Ganjar-Mahfud MD dan Anies-Cak Imin
Sebelumnya, KPU mengumumkan jadwal pendaftaran capres dan cawapres pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pendaftaran tersebut diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Pemilu 2024 sendiri akan dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif meliputi DPR, DPRD, dan DPD.
Berikut jadwal, tahapan, dan syarat pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu 2024.
Baca juga: Sambut Ganjar di Galeri NuArt, Nyoman Nuarta: Semua Capres Boleh Datang Asal Dukung IKN Nusantara
Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan, pendaftaran capres dan cawapres berlangsung pada 19-25 Oktober 2023.
"Untuk jadwal pendaftaran pasangan calon presiden wakil presiden itu akan dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dijadwal mulai tanggal 19-25 Oktober 2023 bertempat di Kantor KPU Jl Imam Bonjol 29, Menteng, Jakarta Pusat," ucap Hasyim, dikutip dari KompasTV, Senin (16/10/2023).
Pendaftaran capres dan cawapres yang dilakukan pada Kamis (19/10/2023) hingga Selasa (24/10/2023) dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara pendaftaran pada Rabu (25/10/2023) diadakan pada pukul 08.00-23.59 WIB.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu, berikut jadwal lengkap pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023.
- Pendaftaran bakal capres-cawapres: 19-25 Oktober 2023.
- Pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres: 19-27 Oktober 2023.
- Verifikasi dokumen persyaratan: 19-28 Oktober 2023.
- Pemberitahuan hasil verifikasi: 23-29 Oktober 2023.
- Perbakan dokumen persyaratan: 25-31 Oktober 2023.
- Penyerahan dokumen perbaikan: 26 Oktober 2023-1 November 2023.
- Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober 2023-2 November 2023.
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan: 26 Oktober 2023-3 November 2023.
- Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-8 November 2023.
- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023.
- Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023.
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023.
- Penetapan pasangan calon: 13 November 2023.
- Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023.
- Masa kampanye: 28 November-10 Februari 2024.
- Masa tenang: 11-13 Februari 2024.
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
Baca juga: Biodata Prabowo Subianto, Capres 2024 yang Berulang Tahun ke-72 Lengkap Perjalanan Karier
Tahapan Pendaftaran Capres-cawapres

Anggota KPU Idham Holik menyampaikan, bakal capres-cawapres didaftarkan oleh partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi minimal 20 persen DPR atau minimal 25 persen suara DPR Pemilu 2019.
Partai tersebut juga merupakan peserta Pemilu 2024.
"Selanjutnya berkaitan dengan aturan-aturan persyaratan, kami sepenuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dalam hal ini Pasal 169 dan 227 UU 7 Tahun 2017," ucap Idham, dikutip dari situs resmi KPU.
Menurut Idham, terdapat beberapa tahapan pendaftaran capres dan cawapres ke KPU, sebagai berikut:
- Partai atau gabungan partai wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran.
- Bakal capres dan cawapres hadir ke Kantor KPU bersama partai atau gabungan partai pengusungnya untuk melakukan pendaftaran sesuai persyaratan.
- KPU lantas akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan maupun syarat bakal capres-cawapres.
- Jika dokumen tidak lengkap, KPU akan mengembalikan dokumen pendaftaran dan partai atau gabungan partai wajib memperbaikinya.
- Kemudian, capres-cawapres menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang rencananya akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
Baca juga: Profil Boyamin Saiman, Orangtua Almas yang Gugatannya Soal Batas Usia Capres Cawapres Dikabulkan MK
Syarat Pendaftaran Capres dan Cawapres
Persyaratan pencalonan capres-cawapres diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Berikut beberapa persyaratan bakal capres dan cawapres:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga Negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.
- Tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
- Mampu secara rohani dan jawmani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berusia paling rendah 40 tahun.
- Pendidikan paling rendah SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sederajat.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan membayar pajak selama lima tahun terakhir.
- Bukan bekas anggota PKI, bukan bagian dari organisasi massanya, atau tidak terlibat dalam peristiwa G30S/PKI.
- Tidak pernah dipidana penjara dalam kurun waktu lima tahun atau lebih.
- Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan.
Pengumuman pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 oleh KPU dapat dilihat melalui link ini.
Baca juga: Hasil Putusan MK Usia Capres Cawapres, Peluang Gibran jadi Cawapres Prabowo, Ganjar, Anies Terbuka
Anies-Cak Imin Jadi Pasangan Pertama yang Daftar Capres Cawapres di KPU
Pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wwakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin resmi menjadi capres-cawapres yang akan ikut berkontestasi dalam Pilpres 2024.
Hal ini diketahui ketika mereka resmi mendaftarkan diri dengan menyerahkan dokumen persyaratan secara langsung kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jakarta pada Kamis (19/10/2023).
Adapun dokumen tersebut, diberikan oleh Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid; Sekjen PKS, Aboe Bakar Alhabsy; serta Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
Kemudian dokumen persyaratan lain, juga diberikan oleh Anies dan Cak Imin kepada Hasyim.
Sebelumnya, Anies-Cak Imin datang ke Kantor KPU dengan menumpangi mobil Jeep Defender yang dikendarai oleh Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
Saat iring-iringan, mereka pun dikawal oleh parpol pengusung yakni Partai NasDem, PKB, dan PKS.
Sementara, sebelumnya lagi, Anies dan Cak Imin menyempatkan terlebih dulu untuk meminta doa restu kepada ibunda masing-masing.
Setelahnya, mereka meminta doa restu juga ke seluruh parpol pengusungnya.
Seperti diketahui, berdasarkan jadwal dari KPU, Anies-Cak Imin mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres pada pukul 08.00 WIB.
Bacapres dan Bacawapres Koalisi Perubahan, Anies Baswdan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat menyerahkan dokumen persyaratan sebagai capres-cawapres untuk Pilpres 2024 ke Ketua Umum KPU, Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jakarta pada Kamis (19/10/2023).
Tidak hanya mereka, rencananya pasangan lain yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga akan mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres hari ini pada pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Ganjar-Mahfud akan berkumpul terlebih dahulu di Tugu Proklamasi sebelum mendaftar ke KPU.
Mereka pun diantar oleh relawan dan parpol pendukung yaitu PDIP, Hanura, Perindo, dan PPP.
Senada dengan Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud juga akan menumpangi mobil menuju ke Kantor KPU.
Mereka disebut akan menggunakan mobil berjenis Cadillac Fleetwood 75 Limousine berwarna hitam.
Mobil tersebut diketahui merupakan mobil dinas Presiden pertama RI, Soekarno.
Kini, sejumlah relawan dan pendukung Ganjar-Mahfud sudah memadati Tugu Proklamasi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.