Berita Kaltim Terkini

Rencana Pj Gubernur Akmal Malik Sampaikan ke Pusat soal Tambang Ilegal di Kaltim

Rencana Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik sampaikan ke pusat soal tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Ilustrasi Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat tinjau lapangan di kawasan IKN Nusantara. Ada rencana Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik sampaikan ke pusat soal tambang ilegal di Kalimantan Timur.  

Sebelumnya diberitakan, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik sebagai pemimpin baru di Kalimantan Timur, diharapkan mampu mengatasi persoalan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Pengamat Hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan, Akmal Malik harus menjadi jangkar komunikasi sekaligus merepresentasikan rakyat Kaltim.

Baca juga: Otorita dan Polda Kaltim Bentuk Satgas, Sapu Bersih Tambang Ilegal di IKN Nusantara

"Dia, Akmal Malik, mewakili kepentingan pemerintah pusat, maka dia harus lebih terbuka dengan masuk ke pemangku kepentingan di Kalimantan Timur," tegasnya.

Castro sapaan akrabnya, menilai Akmal Malik harus intens berkomunikasi, terutama dengan wakil-wakil Kaltim di DPR RI atau pejabat pemerintah daerah.

Tentu menyangkut dengan kepentingan Kaltim yang harus diperjuangkan yang masih belum tercapai.

"Sebab selama ini, Kaltim tidak punya posisi tawar yang kuat, sehingga kebijakan-kebijakan pusat seolah minim melibatkan pemangku kepentingan Kaltim," tukasnya.

Pengingat bagi Akmal Malik juga diberikan, yang mana agar fokus dengan penyelesaian kasus-kasus lingkungan hidup.

Selama ini, dalam tanda kutip yang cenderung diabaikan oleh pemerintah atau aparat penegak hukum, diantaranya mulai dari tambang ilegal.

Lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi dan mengakibatkan hilangnya 44 nyawa manusia. Hingga soal 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang belum diselesaikan.

"PR ini adalah PR lama yang ditinggalkan Isran Noor-Hadi Mulyadi. Enggak ada hubungannya (alasan soal tambang ditarik ke pusat).

"Pusat atau daerah tetap berkewajiban. Isran Noor kemarin juga wajib, tapi ogah-ogahan," ungkap Castro.

Kemungkinan Agak Berat 

Turut menambahkan, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam Kaltim, Mareta Sari tak ingin berekspektasi lebih terhadap Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Apabila penanganan tambang ilegal, yang mana catatan Jatam, seorang Pj kepala daerah juga tak punya kewenangan penuh.

"Pj ini pejabat sementara. Saya kira agak berat (menyelesaikan kasus tambang ilegal).

Ilustrasi lokasi tambang ilegal di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Ilustrasi lokasi tambang ilegal di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/HO)
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved