Berita Kaltim Terkini

Rencana Pj Gubernur Akmal Malik Sampaikan ke Pusat soal Tambang Ilegal di Kaltim

Rencana Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik sampaikan ke pusat soal tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Ilustrasi Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat tinjau lapangan di kawasan IKN Nusantara. Ada rencana Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik sampaikan ke pusat soal tambang ilegal di Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rencana Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik sampaikan ke pusat soal tambang ilegal di Kalimantan Timur

Provinsi Kalimantan Timur memang sering disorot dengan persoalan praktek tambang ilegal

Sosok Akmal Malik sebagai pimpinan kepala daerah baru yang berstatus sebagai Pj Gubernur Kaltim, mendapat pekerjaan rumah penanganan tambang ilegal

Dikabarkan, Akmal Malik mulai sikapi dan bertindak atas fenomena tambang ilegal di Kalimantan Timur. 

Baca juga: Arsjad Rasjid Beber Ganjar Pranowo akan Berantas Tambang Ilegal, Terutama Dekat IKN Nusantara

Satu di antaranya yakni pemetaan tambang ilegal hingga akan melakukan pelaporan ke pemerintah pusat.  

Menurutnya, ia perlu memetakan permasalahan ilegal minning atau tambang ilegal di Kalimantan Timur, sebab saat ini dia baru saja bertugas sekitar sepekan sebagai Pj Gubernur Kaltim

"Saya mau memetakan dulu potensinya, karena kan baru seminggu ya, tanya dulu ke teman-teman soal permasalahannya ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim," tegasnya, Rabu (18/10/2023).

Inti permasalahan jika telah diketahui, tentu dapat dicarikan solusi.

Masyarakat Kalimantan Timur juga tentu memiliki hak untuk hidup dan dicarikan solusi terbaik.

Baca juga: Kabar Oknum TNI Bekingi Tambang Ilegal di Kaltim, Pomdam VI Mulawarman Klaim Belum Ada Temuan

Masyarakat juga hidup dari pertambangan, seluruh Kalimantan Timur itu potensinya pertambangan.

"Harus dicarikan solusi tepat agar jangan mengganggu penghasilan masyarakat," ungkapnya.

Aturan secara bijaksana terkait kewenangan soal tambang sudah ada di pemerintah pusat, nantinya dia akan menyampaikan permasalahan ini ke pusat.

"Ya pastinya, kita kan wakil pemerintah pusat di daerah. Kalau memang ada kewenangan yang di pusat, akan kita sampaikan ke pusat," tegas Akmal Malik.

"Kalau kewenangannya di kita, akan kami komunikasikan. Begitu juga di kabupaten atau kota," jelasnya.

Harus jadi Jangkar Komunikasi

Sebelumnya diberitakan, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik sebagai pemimpin baru di Kalimantan Timur, diharapkan mampu mengatasi persoalan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Pengamat Hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan, Akmal Malik harus menjadi jangkar komunikasi sekaligus merepresentasikan rakyat Kaltim.

Baca juga: Otorita dan Polda Kaltim Bentuk Satgas, Sapu Bersih Tambang Ilegal di IKN Nusantara

"Dia, Akmal Malik, mewakili kepentingan pemerintah pusat, maka dia harus lebih terbuka dengan masuk ke pemangku kepentingan di Kalimantan Timur," tegasnya.

Castro sapaan akrabnya, menilai Akmal Malik harus intens berkomunikasi, terutama dengan wakil-wakil Kaltim di DPR RI atau pejabat pemerintah daerah.

Tentu menyangkut dengan kepentingan Kaltim yang harus diperjuangkan yang masih belum tercapai.

"Sebab selama ini, Kaltim tidak punya posisi tawar yang kuat, sehingga kebijakan-kebijakan pusat seolah minim melibatkan pemangku kepentingan Kaltim," tukasnya.

Pengingat bagi Akmal Malik juga diberikan, yang mana agar fokus dengan penyelesaian kasus-kasus lingkungan hidup.

Selama ini, dalam tanda kutip yang cenderung diabaikan oleh pemerintah atau aparat penegak hukum, diantaranya mulai dari tambang ilegal.

Lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi dan mengakibatkan hilangnya 44 nyawa manusia. Hingga soal 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang belum diselesaikan.

"PR ini adalah PR lama yang ditinggalkan Isran Noor-Hadi Mulyadi. Enggak ada hubungannya (alasan soal tambang ditarik ke pusat).

"Pusat atau daerah tetap berkewajiban. Isran Noor kemarin juga wajib, tapi ogah-ogahan," ungkap Castro.

Kemungkinan Agak Berat 

Turut menambahkan, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam Kaltim, Mareta Sari tak ingin berekspektasi lebih terhadap Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Apabila penanganan tambang ilegal, yang mana catatan Jatam, seorang Pj kepala daerah juga tak punya kewenangan penuh.

"Pj ini pejabat sementara. Saya kira agak berat (menyelesaikan kasus tambang ilegal).

Ilustrasi lokasi tambang ilegal di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Ilustrasi lokasi tambang ilegal di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/HO)

Tapi rekomendasi dan masukan dari masyarakat harusnya bisa beliau manfaatkan untuk diteruskan ke kementerian terkait," terangnya.

Eta sapaan karibnya, juga menyampaikan, setidaknya Akmal Malik bisa melihat persoalan di Kaltim, khususnya masalah lingkungan hidup ke pemerintah pusat.

Walaupun soal pertambangan kini kewenangannya berada di pemerintah pusat. Dia menegaskan jangan sampai warga di daerah yang justru dikorbankan.

Baca juga: Agenda Jokowi Tinjau Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara, Berjarak 25 Km dari Balikpapan

Pemerintah sudah seharusnya tak mudah menyerah untuk urusan ini. Terlebih, Indonesia dikenal sebagai negara yang demokratis sehingga suatu permasalahan bisa disampaikan langsung pimpinan daerah.

"Kami enggak ekspektasi tinggi ke Pj Gubernur ini. Tapi harapannya, soal kerusakan alam di Kaltim karena aktivitas tambang itu bisa disampaikan ke pusat," tuturnya.

"Apalagi beliau dari pusat, bisa ada kedekatan dengan presiden jadi penyampaiannya jauh lebih mudah," pungkas Eta.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved