Berita Nasional Terkini

Besok Ketua KPK Firli Bahuri Dipanggil Polisi Terkait Kasus Pemerasan SYL, Bakal Ada Tersangka?

Besok Jumat (20/10/2023) Ketua KPK Firli Bahuri dipanggil penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kolase Tribunnews.com
Ketua KPK, Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Besok Jumat (20/10/2023) Ketua KPK Firli Bahuri dipanggil penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

TRIBUNKALTIM.CO - Besok Jumat (20/10/2023) Ketua KPK Firli Bahuri dipanggil penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Apakah bakal ada tersangka? Simak analisis Indonesia Police Watch (IPW).

Seperti diketahui, polisi sudah memeriksa 45 saksi untuk kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (19/10/2023) besok.

Baca juga: Uang Korupsi Dipakai Syahrul Yasin Limpo guna Keperluan Pribadi, Beli Alphard hingga Perawatan Wajah

Baca juga: Berita Terbaru Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Diperiksa Hari Ini

Baca juga: 8 Kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri, Terbaru Diduga Lakukan Pemerasan ke Mentan SYL

Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menyebut Firli Bahuri diwajibkan memenuhi panggilan tersebut.

"Firli Bahuri wajib hadir pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai warga negara biasa yang taat hukum. Tidak ada keistimewaan apapun kepada dirinya, sesuai dengan asas equality before the law," kata Praswad lewat keterangan tertulis, Kamis (19/10/2023).

Di sisi lain, Ketua IM57+ itu meminta Firli Bahuri mundur dari kursi Ketua KPK sebagai bentuk penghormatan atas penyidikan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

Pengunduran diri itu, lanjut Praswad, juga bisa menjaga kredibilitas KPK karena tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi SYL.

"Selain itu sesuai dengan Pasal 39 ayat 2 UU KPK jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan otomatis nonaktif," katanya.

Dia turut mendesak Polda Metro Jaya agar segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.

Hal itu demi meminimalisir adanya "penumpang gelap" dalam perkara dimaksud.

"Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini," ujar Praswad.

Baca juga: Bantah Terima Uang dari Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Dibela Legenda Bulutangkis

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan ke Firli Bahuri sudah dikirimkan penyidik.

"Agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan telah dikirimkan surat panggilan dalama kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK," kata Ade kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

"Untuk dimintai keterangan pada Jumat tanggal 20 Oktober pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di gedung Promoter," imbuhnya.

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved