Berita Nasional Terkini

Besok Ketua KPK Firli Bahuri Dipanggil Polisi Terkait Kasus Pemerasan SYL, Bakal Ada Tersangka?

Besok Jumat (20/10/2023) Ketua KPK Firli Bahuri dipanggil penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kolase Tribunnews.com
Ketua KPK, Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Besok Jumat (20/10/2023) Ketua KPK Firli Bahuri dipanggil penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

TRIBUNKALTIM.CO - Besok Jumat (20/10/2023) Ketua KPK Firli Bahuri dipanggil penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Apakah bakal ada tersangka? Simak analisis Indonesia Police Watch (IPW).

Seperti diketahui, polisi sudah memeriksa 45 saksi untuk kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (19/10/2023) besok.

Baca juga: Uang Korupsi Dipakai Syahrul Yasin Limpo guna Keperluan Pribadi, Beli Alphard hingga Perawatan Wajah

Baca juga: Berita Terbaru Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Diperiksa Hari Ini

Baca juga: 8 Kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri, Terbaru Diduga Lakukan Pemerasan ke Mentan SYL

Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menyebut Firli Bahuri diwajibkan memenuhi panggilan tersebut.

"Firli Bahuri wajib hadir pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai warga negara biasa yang taat hukum. Tidak ada keistimewaan apapun kepada dirinya, sesuai dengan asas equality before the law," kata Praswad lewat keterangan tertulis, Kamis (19/10/2023).

Di sisi lain, Ketua IM57+ itu meminta Firli Bahuri mundur dari kursi Ketua KPK sebagai bentuk penghormatan atas penyidikan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

Pengunduran diri itu, lanjut Praswad, juga bisa menjaga kredibilitas KPK karena tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi SYL.

"Selain itu sesuai dengan Pasal 39 ayat 2 UU KPK jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan otomatis nonaktif," katanya.

Dia turut mendesak Polda Metro Jaya agar segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.

Hal itu demi meminimalisir adanya "penumpang gelap" dalam perkara dimaksud.

"Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini," ujar Praswad.

Baca juga: Bantah Terima Uang dari Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Dibela Legenda Bulutangkis

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan ke Firli Bahuri sudah dikirimkan penyidik.

"Agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan telah dikirimkan surat panggilan dalama kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK," kata Ade kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

"Untuk dimintai keterangan pada Jumat tanggal 20 Oktober pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di gedung Promoter," imbuhnya.

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Analisis IPW

Indonesia Police Watch (IPW) menilai pentingnya Ketua KPK Firli Bahuri untuk hadir dalam agenda pemeriksaan di kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (20/10/2023) besok.

"Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi adalah pemeriksaan yang penting," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).

Sugeng menyebut jika keterangan Firli sudah dirasa mencukupi, penyidik Polda Metro Jaya nantinya bisa langsung melakukan gelar perkara untuk menentukan sosok tersangka dalam kasus ini.

"IPW menganalisis setelah Firli Bahuri hadir dan dinilai cukup keterangannya maka penyidik Polda Metro akan melakukan gelar perkara guna menetapkan siapa tersangka yang akan diminta pertanggung jawaban pidana," ucapnya.

Di sisi lain, Sugeng menilai permintaan supervisi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke pimpinan KPK ini juga menunjukan transparansi penanganan kasus.

Berdasarkan Perpres No. 102 tahun 2020 tentang supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan supervisi pemberantasan Tindak pidana Korupsi meliputi tindakan pengawasan, penelitian dan penelaahan yang menjadi kewenangan KPK atas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung.

"IPW menilai permintaan supervisi Polda Metro kepada KPK langkah berani dan menunjukkan bahwa kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan," tuturnya.

"Sehingga publik dapat menilai kerja Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum serta berdasarkan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi, pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran pasal 36 jo pasal 65 UU KPK," sambungnya.

Baca juga: Apakah Syahrul Yasin Limpo Langsung Ditahan setelah Ditangkap? Begini Kata KPK

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya sendiri secara maraton melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Total, sudah ada 45 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Adapun puluhan saksi tersebut terdiri dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Ade menerangkan, hingga kini proses penyidikan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok Polisi Panggil Ketua KPK Firli Bahuri, Eks Penyidik Bilang Wajib Hadir dan Analisis IPW: Pemeriksaan Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL Akan Tentukan Sosok Tersangka

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved