Berita Samarinda Terkini
Sederet Fakta Tempat Penimbunan BBM di Samarinda Terbakar, Pemilik Diduga Oknum Anggota TNI
Sejumlah fakta baru soal lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Samarinda terbakar terungkap.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta baru soal lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Samarinda terbakar terungkap.
Salah satunya adalah soal pemilik ruko yang beralamat di Jalan Moeis Hasan, RT.10, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran.
Sejumlah fakta baru ini diungkap oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang AKP Izdiharuddin Faris.
Berikut fakta-fakta kebakaran di lokasi penimbunan BBM di Samarinda yang sudah dirangkum TribunKaltim.co:
Baca juga: 1 Ruko, 2 Mobil dan 3 Motor di Loa Janan Ilir Samarinda Terbakar, Diduga Tempat Penimbunan BBM
1. Pemilik ruko diduga oknum TNI
Dugaan bahwa ruko di Jalan Moeis Hasan, RT.10, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, yang terbakar pada Selasa (17/8/2023) kemarin merupakan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) semakin mengerucut.
Bahkan muncul indikasi bahwa rumah tersebut merupakan milik oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang AKP Izdiharuddin Faris saat dikonfirmasi Rabu (18/10/2023).
2. Perkara dilimpahkan ke Denpom
AKP Izdiharuddin Faris mengatakan bahwa perkara tersebut dilimpahkan ke Detasement Polisi Militer (Denpom) VI/1 Samarinda.
"Karena kan pemilik rumahnya itu diindikasi anggota TNI, jadi kami tidak berwenang melakukan pemeriksaan. Makanya, dilimpahkan ke sana (Denpom)," jelas AKP Faris.
Ia melanjutkan,pada Selasa (17/10) malam pihak Denpom berencana akan datang ke polsek namun hingga saat ini belum terealisasi.
"Makanya saya tadi langsung konfirmasi, mereka minta diantar ke sana (berkas pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan). Tetapi yang jelas itu masih dalam lidik semua," tegasnya.
Hingga saat ini awak media belum mendapatkan keterangan pasti dari pihak Denpom VI/1 Samarinda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231018-Proses-olah-TKP.jpg)