Berita Bontang Terkini
Warga Guntung Bontang Terancam Penjara 20 Tahun, Diduga Punya Barang Haram 15 Gram
Polres Bontang berhasil meringkus seorang pengedar barang haram berupa sabu pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang berhasil meringkus seorang pengedar barang haram berupa sabu pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu sekira pukul 22.00 Wita.
Pelaku berinisial OA (22). Ia ditangkap saat membawa 1 poket sabu seberat 15,37 gram di Jalan Pupuk Raya menuju Kelurahan Guntung, Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Muhammad Yazid, kepada TribunKaltim.co, Minggu (22/10/2023) mengatakan.
Pelaku OA adalah warga Guntung, dia mengaku mendapat narkotika itu dari seseorang.
Baca juga: Simpan 8 Poket Barang Haram di Rumah, Warga Tanjung Laut Bontang Masuk Penjara Lagi
Namun, Yazid enggan membeberkan secara detail orang yang dimaksud.
Ia beralasan hal tersebut untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di sel Polres. Untuk kepentingan pengembangan orang yang memberikan sabu itu kami tidak bisa beberkan," terang Yazid.
Menurutnya, pelaku sudah lama masuk target operasi.
Selain barang bukti barang haram sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain.
Di antaranya, 1 unit motor yang dikendarai pelaku saat ditangkap, 1 bungkus plastik pengarum ruangan dan ponsel gengam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman maksimal penjara bisa 20 tahun," pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231022_Warga-Guntung-Bontang-Kaltim.jpg)