Pilpres 2024

Keluarga Santri Solid, Eks Ketum PBNU Said Aqil Optimis Pasangan Anies-Muhaimin Menang Pilpres 2024

Keluarga santri solid, eks Ketum PBNU Said Aqil optimis pasangan Anies-Muhaimin menang Pilpres 2024.

Editor: Diah Anggraeni
ISTIMEWA
Capres dan cawapres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Keluarga santri solid, eks Ketum PBNU Said Aqil optimis pasangan Anies-Muhaimin menang Pilpres 2024. 

"Ini dua-duanya santri, santri dua-duanya. Maka, pas di Hari Santri ini sangat pas sekali momentumnya," kata Said saat ditemui awak media di Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Salaf, Tegalrejo.

Adapun Anies dan Muhaimin diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang terdiri dari Partai Nasdem, PKB, dan PKS.

Mereka resmi didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (19/10/2023).

Selain Anies dan Muhaimin, bakal pasangan capres dan cawapres yang telah resmi mendaftar ke KPU adalah Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Mereka diusung PDI-P, PPP, Hanura, dan Perindo.

Sementara itu, bakal capres Prabowo Subianto baru mendeklarasikan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal cawapresnya.

Prabowo yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan mendaftar ke KPU pada Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Hasil Survei Capres Cawapres Elektabilitas Anies-Cak Imin Naik Usai Putusan MK, Prabowo dan Ganjar?

Anies-Cak Imin Bisa Panen Untung, Efek Prabowo Gandeng Gibran

Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan Gibran Rakabuming sebagai cawapres pendampingnya di Pilpres 2024.

Sementara, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berpotensi panen untuk dari langkah politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) menggandeng Gibran sebagai cawapres.

Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Indopol Survey Ratno Sulistiyanto.

Diketahui, keputusan memilih Gibran sebagai bacawapres pun menimbulkan kontroversi.

Selain karena putra dari Presiden Jokowi, langkah mulus Gibran maju sebagai bacawapres juga buah dari putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusannya, MK mengizinkan seseorang yang pernah menjadi kepala daerah meskipun belum berumur 40 tahun, bisa maju sebagai capres ataupun cawapres.

Padahal, dalam konstitusi, batasan minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved