Pilpres 2024
Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin Belum Bisa Tandingi Capres Terkuat Prabowo-Gibran Versi Survei LSI
Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin belum bisa tandingi capres cawapres terkuat Prabowo-Gibran versi hasil survei LSI Denny JA
Meski demikian, LSI Denny JA memberikan catatan bahwa semua bakal pasangan calon belum mencapai elektabilitas di atas 50persen.
Pilpres 2024 diprediksi berlangsung dalam dua putaran.
"Ketika tiga pasang yang maju sebagai calon dalam pilpres nanti, belum ada satu pun pasangan yang bisa memastikan diri menang dalam satu putaran. Artinya masing-maisng masih di bawah 50persen," ucap Hanggoro saat konferensi pers di kantor Denny JA, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Hasil Survei Litbang Kompas
Mayoritas masyarakat Indonesia menyebut keterlibatan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 adalah bentuk politik dinasti.
Hasil survei menunjukkan sebanyak 60,7 persen menyatakan "ya" ketika ditanya terpilihnya Gibran untuk melaju ke Pilpres sebagai bentuk politik dinasti.
Sementara itu, 24,7 persen lainnya menyatakan bukan bentuk politik dinasti dan 14,6 persen responden menyatakan tidak tahu.
"Bagaimanapun, wacana soal politik dinasti masih dipandang negatif oleh publik. Sebagian besar responden memandang politik dinasti ini cenderung lebih mengedepankan kepentingan (politik) keluarga dibandingkan kepentingan masyarakat," kata peniliti Litbang Kompas Yohan Wahyu, Senin (23/10/2023).
Kendati demikian, sebagian besar responden juga menilai larangan terkait politik dinasti sebagai bentuk membatasi hak politik orang lain.
Sebanyak 47,2 persen menyatakan demikian, sedangkan 41,9 persen menyatakan sebaliknya. Sementara 10,9 persen lainnya menyatakan tidak tahu.
Menurut Yohan, praktik politik dinasti sudah terlihat ketika Gibran dan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution berlaga di pemilihan kepala daerah Kota Solo dan Kota Medan pada tahun 2020.

Namun, isu itu belum begitu muncul karena keduanya dipilih melalui kompetisi langsung.
Meski, pesaing Gibran kala itu berasal dari calon perseorangan yang disebut-sebut sebagai pasangan calon "boneka", disiapkan khusus melawan Gibran.
Fenomena politik dinasti cenderung menguat usai keputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin (16/10/2023).
Dengan begitu, Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.