Berita Nasional Terkini

Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme

Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun-Medan.com/HO
Pasca Gibran lolos jadi bacapres Prabowo, Jokowi-Gibran-Kaesang-Anwar Usman dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme. Kolase 

TRIBUNKALTIM.CO - Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/10/2023).

Mereka melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme.

"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat ditemui di gedung Merah Putih KPK.

Pelaporan itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Prabowo-Gibran, Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud, Siapa Capres 2024 Terkuat?

Baca juga: Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Kaltim, Sampaikan 10 Tuntutan dan Singgung Gibran

Baca juga: Pandangan PSI Kaltim soal Isu DPP akan Dukung Bacapres Prabowo-Gibran Rakabuming Raka 

Dikutip dari Tribunnews.com, Erick menjelaskan, pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang karena putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

Dalam putusan yang dibacakan Anwar Usman itu, kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.

Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Sebab, menurutnya, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tercantum nama Gibran.

Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)," tuturnya.

Baca juga: Partai Gerindra Kaltim Segera Bentuk Tim Pemenangan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka

Erick menjelaskan, bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.

"Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah, ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini," katanya.

Erick pun menduga adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres-cawapres ini.

Sehingga, imbuhnya, pada hal ini lah, diduga kuat adanya unsur kolusi dan nepotisme dari Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved