Berita Kaltim Terkini

5 Fakta Logo Pemprov Kaltim Dipakai Akun Bakal Capres 2024, Bawaslu Sebut Meresahkan Masyarakat

Kabar logo Pemprov Kaltim digunakan oleh akun Bakal Capres 2024 membuat heboh.

Editor: Doan Pardede
IST
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Timur atau Bawaslu Kaltim telah mendapat laporan terkait penyalahgunaan logo Pemerintah Provinsi di aplikasi 'X' oleh akun oknum. 

3. Masuk kategori penyalahgunaan

Menurut Galeh, terkait hal ini tentu masuk kategori menyalahgunakan logo karena memuat bakal capres.

Bawaslu dalam kapasitasnya berupaya melakukan pencegahan, karena telah masuk dalam potensi rawan untuk kembali terjadi pada kemudian hari.

"Ini ada indikasinya, kami akan coba komunikasi ke semua pihak agar tidak terus melakukan pengawasan serta pencegahan pelanggaran Pemilu," tandas Galeh.

Galeh menekankan, pihaknya ingin masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam memberikan informasi terhadap dugaan-dugaan pelanggaran pemilu.

Serta meminta masyarakat bisa memberikan informasi terhadap dugaan-dugaan pelanggaran.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Launching Saluran Siaga Pemilu 2024, Masyarakat Harus Jadi Pelaku Demokrasi

4. Masyarakat diminta terlibat aktif

Sebagai tambahan informasi Saluran Siaga Pemilu yang dibuat Bawaslu ini bisa diakses masyarakat agar terlibat aktif melakukan pengawasan pemilu pada nomor berikut: 0816201128.

Bawaslu Kaltim ada saluran siaga Pemilu menjadi akses masyarakat untuk melaporkan terkait indikasi kerawanan atau pelanggaran Pemilu.

"Sehingga bisa untuk segera melaporkan," pungkasnya.

5. Kadiskominfo Lapor Bawaslu

Heboh di jagat maya masyarakat khususnya Kalimantan Timur adanya pendukung bakal capres di aplikasi 'X' (ex. twitter) menggunakan logo Pemprov Kaltim.

Akun bernama @KaltimForGanjar tersebut tampak masih aktif hingga Selasa (24/10/2023) sore dan memposting terkait berita salah satu bakal Capres yang ikut dalam Pemilu 2024.

Oknum pendukung ini dinilai meresahkan karena mencatut identitas Pemprov Kaltim berupa logo sebagai foto profil akun tersebut.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Minta Masyarakat Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu via WhatsApp

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim, M. Faisal menanggapi bahwa semestinya tidak boleh hal ini secara aturan maupun etika dilakukan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved