Pilpres 2024
Jadwal Debat Capres 2024 dan Tanggal Pengundian Nomor Urut Capres 2024
Inilah jadwal debat Capres 2024 dan tanggal pengundian nomor urut Capres 2024.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah jadwal debat Capres 2024 dan tanggal pengundian nomor urut Capres 2024.
Ulasan seputar jadwal debat Capres 2024, tanggal pengundian nomor urut Capres 2024 masih terus menjadi sorotan.
Debat capres cawapres 2024 akan digelar 5 kali dan akan berlangsung selama masa kampanye, yang berjalan dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Jadwal pasti pelaksanaan debat akan diumumkan setelah rapat koordinasi dengan tim kampanye capres-cawapres.
Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Capres dan Cawapres 2024, Koalisi Partai Capres 2024 dan Partai Pengusung
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar lima debat antara pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Umum 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik.
Menurut Idham, pelaksanaan lima debat ini sesuai dengan Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan, "Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali," tuturnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/10/2023).
Dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017 mengatur kampanye pemilu dapat dilakukan melalui debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon.
Diadakannya debat pasangan calon ini bagian dari kampanye pemilu yang bertujuan untuk mendidik politik masyarakat secara bertanggung jawab, sesuai dengan Pasal 267 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Jadwal Debat Cawapres Pemilu 2024
Menurut Idham, kelima debat capres-cawapres akan berlangsung selama masa kampanye, yang berjalan dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Meskipun demikian, jadwal pasti pelaksanaan debat akan diumumkan setelah rapat koordinasi dengan tim kampanye capres-cawapres.
Debat pasangan capres-cawapres termasuk dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Ketentuan tersebut mencakup beberapa aspek teknis, seperti diselenggarakannya debat oleh KPU dan disiarkannya secara nasional melalui media elektronik lembaga penyiaran publik.
Moderator debat dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang memiliki integritas tinggi, sementara moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, atau simpulan apapun terhadap penyampaian materi dari setiap pasangan capres-cawapres.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.