Berita Nasional Terkini

Penggeledahan di Rumah Ketua KPK, Pengacara Firli Bahuri Klaim tak Ada Barang Bukti yang Ditemukan

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, lalu apa hasilnya?

KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akhirnya bisa masuk ke dalam rumah yang diduga milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, lalu apa hasilnya?

Kubu Ketua KPK, Firli Bahuri mengklaim kepolisian tidak menemukan bukti apapun saat menggeledah rumah Firli, Kamis (26/10/2023) kemarin.

Diketahui, penggeledahan dilakukan di dua lokasi yakni Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan dan perumahan Gardenia Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Iya bener lah, ada berita acaranya kan. Digeledah tapi enggak ada barang bukti. Enggak ada apa apa, enggak ada satu pun," kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (26/10/2023).

Penggeledahan disebut Ian dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di setiap ruangan yang ada di dua lokasi tersebut.

Semua barang yang dibawa penyidik dari rumah kliennya tersebut memang milik penyidik untuk keperluan penggeledahan.

"Enggak ada, itu yang dibawa itu tuh peralatan dari penyidik untuk buat berita acara bukan barang bukti sama dia, juga bawa ke Bekasi itu ya printer, laptop, kertas itu dimasukan, itu yang harus di clean-kan," jelasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Baca juga: Lengkap Biodata dan Profil Firli Bahuri, Kabar Terkini Penggeledahan Rumah Ketua KPK

Baca juga: 2 Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polda Metro, Polisi Angkut Koper, Printer, dan Tote Bag

Baca juga: Ungkap Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Dikabarkan Geledah Rumah Firli Bahuri, Sita Dokumen dari KPK

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved