Berita Paser Terkini
Tindaklanjuti Surat Edaran LKPP, Inspektorat Paser Awasi Proses Pengadaan Barang dan Jasa
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diminta untuk mengawasi proses pengadaan barang dan jasa (Barjas) melalui E-Purchasing.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diminta untuk mengawasi proses pengadaan barang dan jasa (Barjas) melalui E-Purchasing.
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut surat edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), Jumat (27/10/2023).
Kepala Inspektorat Kabupaten Paser, Dharni Haryati mengatakan, beberapa perangkat daerah sudah melakukan sosialisasi mengenai surat edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2023.
Baca juga: Bupati Paser Fahmi Fadli Minta Semua OPD Maksimalkan Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa
"Edaran itu tentang afirmasi belanja produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi melalui E-Purchasing," jelasnya.
Terdapat beberapa hal yang harus ditindaklanjuti dalam surat edaran tersebut, diantaranya memperbanyak jumlah etales dalam e-katalok sektoral maupun lokal.
"Jika barjas yang dibutuhkan tidak ada dalam katalok elektronik, maka pemerintah daerah mendorong pelaku UMKM agar menayangkan produknya ke dalam katalok elekronik," tambahnya.
Pada surat edaran tersebut juga ditegaskan, pengadaan barang dan jasa harus menggunakan atau mengutamakan metode E-Purchasing.
Dalam pelaksanaan pengadaan Barjas, juga harus ditetapkan nilai transaksi E-Purchasing paling sedikit 30 persen dari total nilai belanja pengadaan di pemerintah daerah.
"Jika produk yang dibutuhkan tidak tersedia, baru menggunakan metode lain" tandas Dharni.
Regulasi yang diatur dalam surat edaran tersebut, harus dilaksanakan pemerintah daerah dan disosialisasikan kepada para pelaku usaha. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231027_Kantor-Inspektorat-Kabupaten-Paser.jpg)