CPNS 2023
Inilah Jadwal SKD CPNS 2023 dan Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2023
Inilah Nilai Ambang Batas CPNS 2023 atau Passing Grade dan Jadwal SKD CPNS 2023.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah Nilai Ambang Batas CPNS 2023 atau Passing Grade dan Jadwal SKD.
Ulasan seputar Nilai Ambang Batas CPNS 2023 atau Passing Grade dan Jadwal SK masih menjadi sorotan.
Diketahui, pendaftaran CPNS 2023 kini memasuki pengumuman hasil seleksi administrasi.
Pengumuman seleksi administrasiCPNS 2023 bisa dilihat di situs resmi BKN dan situs instansi pemerintah masing-masing.
Baca juga: Daftar 15 Link Melihat Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023, Cek Jadwal Seleksi PPPK-CPNS 2023
Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan.
Pemberitahuan tersebut bertuliskan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” yang disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Bagi yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, bisa mengajukan sanggah saat masa sanggah pada 17-19 Oktober 2023.
Adapun jadwal tes SKD CPNS 2023 akan diumumkan pada 30 Oktober sampai 2 November 2023.
Sementara pelaksanaan tes SKD CPNS 2023 dilakukan mulai 7-16 November 2023 di lokasi yang sebelumnya telah dipilih saat mendaftar.
Sebelum mengikut tes SKD CPNS 2023, para pelamar yang dinyatakan lolos sebaiknya mengetahui nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
Passing Grade CPNS 2023
Kementerian PAN-RB telah mengumumkan nilai ambang batas SKD CPNS 2023.
Nilai ambang batas SKD ini diperuntukkan bagi peserta CPNS 2023 berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Dalam hal ini, nilai ambang batas pada tahap SKD diberlakukan pada pelamar CPNS 2023 baik dari kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.
Dilansir Tribungayo.com dari akun Instagram resmi @kemenpanrb pada Rabu (18/10/2023) siang, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa ujian SKD akan berlangsung selama 100 menit.
“SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Seperti seleksi CPNS tahun sebelumnya, soal SKD terdiri dari tiga bagian, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Bagi pelamar CPNS 2023 kebutuhan umum, nilai kumulatif tertinggi yang harus dicapai adalah 550.
Di mana, TWK memiliki nilai ambang batas sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166.
Poin penting, dalam TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5, sementara jawaban salah atau tidak dijawab akan mendapatkan nilai 0.
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023/CPNS dan Melihat Pengumuman Kelulusan Kemenkes, ATR
Sementara dalam TKP, jawaban benar memiliki bobot nilai antara 1 hingga 5, dan peserta yang tidak menjawab soal TKP akan mendapatkan nilai 0.
Namun, peraturan tersebut tidak berlaku bagi pelamar CPNS 2023 yang mendaftar dalam kategori kebutuhan khusus, seperti lulusan terbaik, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.
Seleksi untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang mendaftar dalam kategori kebutuhan khusus akan memiliki durasi ujian selama 130 menit.
Nilai ambang batas untuk pelamar cumlaude dan diaspora adalah SKD kumulatif 311, dengan nilai ambang batas TIU sebesar 85.
Bagi pelamar penyandang disabilitas, nilai ambang batas SKD paling rendah adalah 286, dengan ambang batas TIU 60.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada putra-putri asli Papua. Untuk mereka, nilai ambang batas SKD terendah adalah 286, dan ambang batas TIU paling rendah adalah 60.
Dalam aturan ini, tertulis bahwa nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS 2023 berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya.
Namun jika peserta mengikuti tes SKD periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya tidak berlaku.
Selain itu, dalam penutupannya Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak akan ada celah kecurangan pada seleksi CASN. Tidak bisa ada peserta titipan, joki, atau jenis kecurangan lainnya.
Nilai SKD bisa diketahui secara real-time dengan Computer Assisted Test (CAT).
“Kami menghimbau peserta untuk menyiapkan diri dengan baik. Dan kami ingatkan bahwa seleksi ini akuntabel, transparan, dan menutup celah adanya calo, atau kecurangan lainnya,” tegas Menteri Anas dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB.
Baca juga: 15 Link Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023/CPNS 2023, Kemenag, Kemenkes, Kemendikbud, ATR
Kisi-kisi CPNS 2023
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 dan 52 tahun 2021, kisi-kisi soal CPNS 2023 yang diaplikasikan dalam CAT memiliki komposisi sebagai berikut:
Kisi-kisi TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)
Kompetensi Dasar dan prediksi dengan total 30, yaitu mencakup:
1.Nasionalisme (6)
2. Integritas (6)
3. Bela Negara (6)
4. Pilar Negara (6)
5. Bahasa Negara (6)
Kisi-kisi TIU (Tes Intelegensi Umum)
Kompetensi Dasar, materi dan prediksi dengan total 35 soal yang mencakup:
1.Kemampuan Verbal :
Analogi (3)
silogisme (3)
Analitis (4)
2. Kemampuan Numerikal:
Berhitung (3)
Deret Angka (4)
Perbandingan Kuantitatif (4)
Soal cerita (4)
3. Kemampuan Figural:
Analogi (3)
Ketidaksamaan (3)
Serial (4)
Kisi-kisi TKP (Tes Karakteristik Pribadi)
Kompetensi dasar serta prediksi mencapai 45 soal, mencakup:
1.Pelayanan public (8)
2. Jejaring kerja (8)
3. Sosial budaya (8)
4. Teknologi informasi dan komunikasi (7)
5. Profesionalisme (7)
6. Anti Radikalisme (7)
Baca juga: Link untuk Cek Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023, Dari Kemenag, BIN, hingga ART
Jadwal Seleksi CPNS 2023
Berikut jadwal lengkap pendaftaran CPNS 2023:
Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023
Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
Masa sanggah: 21-23 November 2023 Jawab sanggah: 21-25 November 2023
Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-28 November 2023
Pengumuman pascasanggah: 25-30 November 2023
Baca juga: Kapan Tes SKD CPNS 2023 Dilaksanakan? Simak Jadwalnya, Lengkap dengan Daftar Passing Grade
Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 1-20 Desember 2023
Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 1-3 Desember 2023
Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023
Penarikan data final: 7-8 Desember 2023 Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024
Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024 Masa sanggah: 11-13 Januari 2024
Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024
Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024
Pengumuman kelulusan pascasanggah: 14-20 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024.
Itulah tadi Inilah Nilai Ambang Batas CPNS 2023 atau Passing Grade dan Jadwal SKD(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.