CPNS 2023

Wajib Diketahui Peserta SKD CPNS 2023, Inilah Ketentuan dan Aturan Berpakaian saat Tes

Wajib diketahui peserta SKD CPNS 2023, inilah ketentuan dan aturan berpakaian saat tes.

Editor: Diah Anggraeni
Warta Kota/Alex Suban
Wajib diketahui peserta SKD CPNS 2023, inilah ketentuan dan aturan berpakaian saat tes. 

TRIBUNKALTIM.CO - Wajib diketahui peserta SKD CPNS 2023, inilah ketentuan dan aturan berpakaian saat tes.

Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tinggal menghitung hari.

SKD CPNS 2023 dijadwalkan akan dilaksanakan 9-18 November 2023 mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Inilah Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS dan PPPK 2023, Simak Juga Jadwal SKD

Baca juga: Inilah Jadwal SKD CPNS 2023 dan Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2023

Baca juga: Ketentuan Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023 di Berbagai Instansi, Lengkap dengan Materi SKD

SKD CPNS ini terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegansia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Untuk jumlah soal, masing-masing 30 soal TWK, 35 sal TIU, dan 45 soal TKP.

Selain itu, materi dalam tes tersebut bersifat resmi, yang diatur dalam keputusan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023.

Adapun, bagi peserta yang dinyatakan lulus SKD, maka wajib mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS berbasis Computer-Assisted Test (CAT) pada 16-22 Desember 2023.

Bercermin dari rangkaian seleksi CPNS, biasanya para peserta akan diwajibkan mengikuti beberapa tahap seleksi mulai dari pendaftaran, administrasi hingga menjalani dua tes wajib yang mencakup Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKD biasanya mencakup tiga tes wajib yakni tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum dan tes karakteristik pribadi.

Sedangkan SKB berfokus untuk mengukur kemampuan dan karakteristik setiap pelamar.

Baca juga: Inilah Nilai Ambang Batas CPNS 2023 atau Passing Grade dan Jadwal SKD

Selain itu, pada saat tes SKD dan SKB, salah satu syarat kelulusan peserta bisa melaju ke tahap selanjutnya yakni nilai tesnya melebihi passing grade yang telah ditetapkan.

Passing grade sendiri adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi oleh seluruh peserta yang mengikuti tes SKD maupun SKB.

Namun perlu dipahami, nilai passing grade ini bisa berbeda-beda untuk setiap jenis ujian dan instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS.

Passing grade biasanya dihitung berdasarkan jumlah peserta yang lulus dibagi jumlah total yang mengikuti tes CPNS di tahun tersebut.

Artinya, peserta yang ingin memiliki potensi kelulusan CPNS 2023, maka harus mengetahui terlebih dahulu passing grade yang ditetapkan pemerintah serta bisa memprediksi cara menghitung nilai akhir CPNS 2023.

Setelah mengetahui passing grade atau nilai ambang batas yang ditetapkan, peserta bisa melakukan latihan soal mengerjakan SKD dan SKB guna mengetahui prediksinya akan melebihi passing grade atau tidak.

Baca juga: Soal Latihan SKD CPNS 2023 Dilengkapi Kunci Jawaban, Pelajari agar Tes Jauh Lebih Lancar

Materi tes SKD CPNS 2023

Peserta akan diminta mengerjakan tiga tes dalam SKD selama 100 menit, sementara peserta penyandang disabilitas mendapatkan waktu 130 menit.

Peserta seleksi CPNS 2023 akan lolos SKD jika mendapatkan nilai kumulatif minimal 311 atau nilai tertinggi 550, sementara peserta dari formasi cumlaude dan diaspora harus memiliki nilai paling rendah 311 dan TIU 85.

Peserta penyandang disabilitas dan putra/putri Papua harus mendapat nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU terendah 60.

Pemeriksaan Kelengkapan Tanda Pengenal (Kartu Ujian)

Untuk peserta yang dinyatakan berhasil menuju tahap selanjutnyam, wajib mencetak kartu ujian dan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk peserta seleksi CPNS dan tes kompetensi untuk peserta seleksi PPPK 2023.

Adapun pencetakan kartu ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sudah bisa dialakukan seletah hasil pacsa sanggah administrasi diumumkan oleh instansi.

Di samping itu, jelang tes SKD masih ada 3 tahapan yang harus dilewati oleh peserta yakni penarikan data final pada 29-31 Oktober 2023, penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS pada 1-4 November 2023 dan pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS pada 5-8 November 2023.

Maka dari itu, para pelamar diminta mengecek dan memperbaharui infrormasi secara berkala pada laman SSCASN menggunakan akun masing-masing mengenai kapan waktu tepat cetak kartu ujian dapat dilakukan.

Pasalnya jadwal pencetakan kartu identitas jelang ujian setiap instansi berbeda-beda.

Kartu ujian ini adalah syarat penting untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, termasuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi CPNS dan Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK.

Baca juga: Jadwal Ujian CPNS 2023 SKD SKB dan Cara Cetak Kartu Tes SKD dengan Login sscasn.bkn.go.id 2023

Kapan Cetak Kartu Ujian CPNS-PPPK 2023?

Melansir informasi resmi BKN, bahwa kartu ujian para peserta sudah bisa dicetak setelah proses masa sanggah hingga pasca sanggah telah rampung.

Pasalnya jika proses masa kelengkapan administrasi belum berakahir maka sistem SSCASN akan menolak permintaan anda untuk mencetak kartu.

Dimana pada akun akun peserta akan terdapat tulisan seperti berikut :

“Saat ini pencetakan Kartu Peserta Ujian CASN Anda belum dapat dilakukan. Harap login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CASN 2023”.

Sementara itu, para peserta dapat melalukan pencetakan kartu ujian pada laman resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id.

Cara Cetak Kartu

Kunjungi Portal SSCASN dengan membuka browser Anda dan kunjungi laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.

Login ke akun pelamar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Pastikan Anda menggunakan informasi login yang benar.

Saat ini, pelaksanaan seleksi CASN mungkin masih dalam tahap masa sanggah. Anda perlu menunggu hingga pengumuman pasca sanggah berakhir pada 28 Oktober 2023.

Setelah masa sanggah berakhir, tombol khusus untuk mencetak kartu peserta ujian CPNS/PPPK akan otomatis muncul di laman SSCASN. Anda akan melihatnya setelah pengumuman pasca sanggah.

Klik tombol yang muncul untuk mulai mengunduh dan mencetak kartu ujian Anda.

Pastikan Anda menyimpan file kartu ujian dengan baik dan mencetaknya dengan kertas yang berkualitas.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda akan siap untuk mengikuti tahapan seleksi CPNS atau PPPK.

Baca juga: Kapan Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2023? Berikut Jadwalnya, Lengkap dengan Materi yang Diujikan

Aturan Berpakaian saat Tes SKD

Aturan berpakaian diketahui juga sangat penting dalam jalannya tes seleksi nasional tersebut.

Pasalnya belajar dari pengalaman pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, banyak peserta yang kedapatan tidak mengikuti ketentuan aturan pakaian tes CPNS yang telah ditetapkan BKN.

Bahkan sudah sampai pada tinggakt, peserta tes yang mengelem sepatunya dengan lakban hitam agar bisa mengikuti ujian SKD sesuai dengan aturan.

Untuk saat ini belum ada pemberitahuan resmi, namun menelik aturan berpakaian para peserta CPNS-PPPK dari BKN pada tahun 2021, ada beberapa aturan yang bisa dijadikan patokan, diantaranya :

Ketentuan Pakaian untuk Pria

Aturan pakaian tes CPNS 2021 untuk pria antara lain yaitu:

- Memakai kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah

- Mengenakan celana bahan berwarna hitam panjang dan dilarang mengenakan jeans, corduroy, khaki

- Memakai sepatu formal (pantofel) berwarna hitam

Ketentuan Pakaian untuk Wanita

- Memakai kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah

- Mengenakan rok bahan panjang berwarna hitam dan dilarang mengenakan celana jeans, atau juga legging

- Memakai sepatu formal (pantofel, flat shoes) berwarna hitam

- Bagi yang berhijab, diwajibkan mengenakan kerudung kain polos berwarna hitam.

Baca juga: Ayo Latihan Soal CPNS 2023 Gratis di Sini, juga Ada Contoh Materi TWK CPNS 2023  

Larangan Umum bagi Peserta

Selain ketentuan, ada beberapa larangan yang perlu diperhatikan peserta, dalam mengikuti pelaksanaan tes.

Salah satunya adalah membawa barang pribadi, seperti Buku maupun catatan lainnya, Jam tangan, kalkulator, HP, kamera, alat tulis, Senjata api atau tajam sejenisnya, juga Makanan dan minuman.

Peserta Diharapkan Hadir di Tempat Lebih dulu Sebelum Pelaksanaan Tes

Selain itu, ada aturan tambahan yang perlu diperhatikan para peserta, yakni waktu kehadiran peserta.

Dimana peserta diharapkan hadir 60 Menit sebelum jalannya tes.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul 9 Hari Menuju Ujian SKD CPNS-PPPK, Ini Ketentuan Serta Aturan Berpakaian Peserta yang Ditetapkan BKN.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved