Berita Bontang Terkini

Warga Kutai Timur Tertangkap Edarkan Sabu di Bontang, Sembunyikan Barang Bukti di Pinggir Jalan

Seorang pria warga Desa Teluk Pandan, Kutai Timur berinisal SI (21) tertangkap mengedarkan sabu di wilayah Kota Bontang, pada Minggu (29/10/2023)

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Pengedar sabu berinisial SI warga Teluk Pandan, Kutai Timur kini mendekam di tahanan Mapolres Bontang karena kasus peredaran sabu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Seorang pria warga Desa Teluk Pandan, Kutai Timur berinisal SI (21) tertangkap mengedarkan sabu di wilayah Kota Bontang, pada Minggu (29/10/2023) sekira pukul 00.40.

Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2,11 gram.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Muhammad Yazid mengatakan, pelaku sempat mengelak saat ditangkap di Jalan HM Ardans, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.

Baca juga: Lama Ditarget Polisi, Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Bontang Tertangkap

Ia merasa tidak memiliki sabu seperti yang ditudingkan. Namun SI tak bisa lagi berdalih, saat polisi menemukan bukti chat di handphone miliknya yang mengarah pada transaksi barang haram tersebut.

"Pelaku cukup cerdik. Karena mau transaksi dengan model hilang jejak. Ia menyembunyikan sabu-sabunya di pinggir jalan. Tapi ketahuan dari bukti chat di hp-nya," kata Yazid kepada Tribunkaltim.co.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku kemudian digiring menunjukkan tempat ia menyembunyikan barang haram itu. TKP-nya tidak jauh dari lokasi penangkapan awal.

"Sabunya dibungkus dalam kotak rokok. Beratnya 2,11 gram," ungkapnya.

Selain barang bukti sabu polisi juga menyita motor, ponsel, dan uang hasil penjualan Rp 300 ribu.

Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Bontang, Ternyata Para Pelaku Punya Hubungan Keluarga

Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan, SI kini ditahan sementara di Mapolres Bontang. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman bisa maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved