Selasa, 14 April 2026

Berita DPRD Balikpapan

Laisa Hamisah Diusulkan Gantikan Subari Jadi Wakil Ketua III DPRD Balikpapan

DPRD Kota Balikpapan mengusulkan Laisa Hamisah, anggota Fraksi PKS, untuk mengisi posisi Wakil Ketua III yang ditinggalkan oleh Subari.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Laisa Hamisah, dari Fraksi PKS, diusulkan menjadi Wakil Ketua III DPRD Kota Balikpapan menggantikan Subari yang mundur. Keputusan ini disetujui dalam rapat paripurna DPRD, Senin (30/10/2023), dan menunggu persetujuan Gubernur, termasuk tunjangannya. Penentuan pengganti Laisa di jabatan Ketua Komisi I masih dalam pembahasan internal komisi. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan mengusulkan Laisa Hamisah, anggota Fraksi PKS, untuk mengisi posisi Wakil Ketua III yang ditinggalkan oleh Subari, yang mengundurkan diri setelah mencalonkan diri dari Partai Golkar.

Keputusan usulan ini disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan yang dihadiri oleh unsur pimpinan dan fraksi, Senin (30/10/2023).

Namun, proses administratif masih menunggu keputusan dari gubernur, termasuk pengesahan tunjangan yang akan diberikan kepada Laisa Hamisah.

Laisa Hamisah saat ini harus menunggu persetujuan dari Pj Gubernur Kaltim sebelum bisa memanfaatkan fasilitas dari jabatannya yang baru.

Baca juga: Santri Kutim Bersholawat Bersama Habib Reza Al Muhdhor dari Probolinggo

Meskipun telah menduduki kursi Wakil Ketua III DPRD Kota Balikpapan, fasilitasnya masih belum dapat digunakan karena masih menunggu persetujuan dari Pj Gubernur.

"Untuk saat ini persetujuannya sudah disetujui tapi secara administrasi masih menunggu keputusan dari Gubernur untuk keuangannya yang termasuk di dalamnya adalah tunjangannya," kata Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh, usai memimpin rapat paripurna.

Selain itu, penentuan pengganti Laisa Hamisah di jabatan Ketua Komisi I masih dalam proses dan akan ditentukan melalui pembahasan di internal komisi.

Keputusan akhir tergantung pada keputusan komisi tersebut, yang dapat berasal dari Fraksi PKS, Golkar, atau PDIP.

"Mekanis tergantung komisi untuk memilih siapa penggantinya bisa jadi dari PKS bisa jadi juga dari Golkar atau PDI, tergantung keputusan di internal komisi," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved