CPNS 2023

Larangan Umum bagi Peserta SKD CPNS 2023, Lengkap dengan Ketentuan dan Aturan Berpakaian

Larangan umum bagi peserta SKD CPNS 2023, lengkap dengan ketentuan dan aturan berpakaian.

Penulis: Eni | Editor: Syaiful Syafar
Pinterest
Inilah larangan umum bagi peserta SKD CPNS 2023, lengkap dengan ketentuan dan aturan berpakaian. 

TRIBUNKALTIM.CO - Larangan umum bagi peserta SKD CPNS 2023, lengkap dengan ketentuan dan aturan berpakaian.

Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) sudah di depan mata.

Sesuai dengan surat keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023, SKD CPNS 2023 akan dilaksanakan pada 9-18 November mendatang.

SKD CPNS ini terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegansia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Untuk jumlah soal, masing-masing 30 soal TWK, 35 sal TIU, dan 45 soal TKP.

Baca juga: Inilah Soal CPNS 2023 dan Kunci Jawaban PDF, Materi Latihan Gratis TWK, TIU, dan TKP

Baca juga: Wajib Diketahui Peserta SKD CPNS 2023, Inilah Ketentuan dan Aturan Berpakaian saat Tes

Baca juga: Inilah Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS dan PPPK 2023, Simak Juga Jadwal SKD

Selain itu, materi dalam tes tersebut bersifat resmi, yang diatur dalam keputusan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023.

Adapun, bagi peserta yang dinyatakan lulus SKD, maka wajib mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS berbasis Computer-Assisted Test (CAT) pada 16-22 Desember 2023.

Bercermin dari rangkaian seleksi CPNS, biasanya para peserta akan diwajibkan mengikuti beberapa tahap seleksi mulai dari pendaftaran, administrasi hingga menjalani dua tes wajib yang mencakup Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKD biasanya mencakup tiga tes wajib yakni tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum dan tes karakteristik pribadi.

Sedangkan SKB berfokus untuk mengukur kemampuan dan karakteristik setiap pelamar.

Baca juga: Inilah Jadwal SKD CPNS 2023 dan Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2023

Saat tes SKD dan SKB, salah satu syarat kelulusan peserta bisa melaju ke tahap selanjutnya yakni nilai tesnya melebihi passing grade yang telah ditetapkan.

Passing grade sendiri adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi oleh seluruh peserta yang mengikuti tes SKD maupun SKB.

Namun perlu dipahami, nilai passing grade ini bisa berbeda-beda untuk setiap jenis ujian dan instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS.

Passing grade biasanya dihitung berdasarkan jumlah peserta yang lulus dibagi jumlah total yang mengikuti tes CPNS di tahun tersebut.

Artinya, peserta yang ingin memiliki potensi kelulusan CPNS 2023, maka harus mengetahui terlebih dahulu passing grade yang ditetapkan pemerintah serta bisa memprediksi cara menghitung nilai akhir CPNS 2023.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved