Berita Nasional Terkini
Nasib 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur, Didakwa Pasal Pembunuhan Berancana, Hukuman Mati Menanti
Nasib tiga Prajurit TNI yang membunuh warga Aceh bernama Imam Masykur, dipastikan mendapatkan hukuman berat.
TRIBUNKALTIM.CO - Nasib tiga Prajurit TNI yang membunuh warga Aceh bernama Imam Masykur, dipastikan mendapatkan hukuman berat.
Ketiga Prajurit TNI itu bernama Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana, dan terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Oditur Militer Tinggi II-08 Jakarta Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengatakan, ketiga terdakwa membunuh Imam di dalam mobil.
"Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain," kata Upen di ruang sidang, Senin (30/10/2023).
Berdasarkan perbuatan di atas, ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutur Upen.
Sebagai informasi, sidang dengan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur dilakukan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Sidang dipimpin langsung oleh Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto selaku Hakim Ketua, Letkol (Chk) Idolohi sebagai Hakim Anggota 1, dan Mayor (Kum) Aulisa Dandel sebagai Hakim Anggota 2.
Ketiga terdakwa bernama Praka Riswandi Manik, Praka Jasmowir, dan Praka Heri Sandi tiba di Gedung Pengadilan Militer II, Cakung, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.23 WIB.
Baca juga: Langgar Etika usai Nyolong Kampanye di Daerah Militer, Ahmad Dhani Sampaikan Permintaan Maaf ke TNI
Baca juga: 36 Perwira Tinggi Dimutasi Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono Ganti Kepala BIN Kaltim
Baca juga: 2 Jenderal Calon Panglima TNI, Siapa yang Direkomendasikan Laksamana Yudo Margono ke Jokowi?
Ketiga terdakwa datang menggunakan mobil tahanan berwarna hijau tua dengan pengamanan dari Polisi Militer.
Ketika turun dari mobil, terdakwa Riswandi, Jasmowir, dan Heri sama-sama tertunduk.
Mereka terus menundukkan kepalanya saat berjalan memasuki Gedung Pengadilan Militer II sebelum sidang dengan pembacaan dakwaan dimulai.
Mereka tak menyampaikan sepatah kata pun saat melewati kerumunan wartawan yang menunggu di lobi.
Ketiga terdakwa langsung melengos dan memasuki sebuah ruangan di dalam Gedung Pengadilan Militer II.
Baca juga: Ahmad Dhani Minta Maaf ke TNI, Kampanyekan Prabowo dan Mulan di Area Militer, Janji Naikkan Pangkat
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dua pelaku sipil dalam kasus pembunuhan warga Aceh Imam Masykur tidak mungkin dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.