Berita Nasional Terkini

Terjawab, Jika Anwar Usman Langgar Etik, Apakah MKMK Bisa Batalkan Pencalonan Gibran di Pilpres?

Terjawab, jika Anwar Usman langgar etik, apakah MKMK bisa batalkan pencalonan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie saat ditemui di sela-sela acara halalbihalal Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018). Terjawab, jika Anwar Usman langgar etik, apakah MKMK bisa batalkan pencalonan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024? 

TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah mengusut dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi, terutama Ketua MK, Anwar Usman.

Ada pihak yang berharap putusan MKMK nantinya bisa membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Pasalnya, putra sulung Presiden Jokowi ini bisa maju ke Pilpres 2024 bermodalkan keputusan MK yang diketok Anwar Usman.

Sehingga, jika Anwar Usman dinyatakan melanggar etik oleh MKMK, beberapa pihak berspekulasi pencalonan Gibran otomatis batal.

Namun, ternyata, apapun putusan tidak bisa membatalkan Pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Survei Capres Pilihan Gen Z - Y, Golkar Bongkar Efek Gibran, Anies-Ganjar Rebutan Simpati Anak Muda

Baca juga: 3 Hasil Survei Terpercaya, Pasangan Ini Menang Pilpres 2024 di Jabar, Elektabilitas 50 Persen Lebih

Tidak bisa dibatalkannya pencawapresan Gibran Rakabuming Raka dampak putusan MKMK, dinyatakan Peneliti Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, seperti dimuat Kompas Tv pada Kamis (2/10/2023).

Bivitri Susanti mengatakan, kewenangan MKMK sangat terbatas.

Sebab MKMK sebenarnya hanya persoalkan benturan kepentingan pelanggaran etik dan tak bisa memutuskan atau batalkan gugatan.

"Misalnya MKMK hanya bisa menelusuri benturan kepentingan Ketua MK Anwar Usman dengan hasil keputusan tersebut,” jelas Bivitri.

Meskipun kata Bivitri, misalnya Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik pada putusan gugatan usia Capres Cawapres, maka hal itu tidak akan bisa menghalangi Gibran Rakabuming untuk maju Cawapres di Pilpres 2024.

Sebab, kewenangan MKMK sangatlah terbatas sehingga tidak bisa membatalkan gugatan MK.

“Karena MKMK wewenang terbatas pada etik orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran etik,” bebernya.

Adapun kata Bivitri, yang bisa dilakukan ialah apabila Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar kode etik misalnya dan berujung pemecatan, maka masyarakat bisa mengajukan gugatan kembali untuk menguji gugatan batas usia Capres Cawapres.

Diketahui sebelumnya MK menuai kritik pedas dari masyarakat Indonesia.

Pasalnya, lembaga yudikatif tertinggi itu mengabulkan gugatan batas usia minimal Capres Cawapres.

Baca juga: Komisi V DPR Ingatkan IKN Tidak Membuat Kesenjangan Baru, Irwan Fecho Pastikan Kawal Sampai Tuntas

Menjadi heboh lantaran usai pengabulan gugatan tersebut, putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming dicalonkan sebagai Cawapres.

Menambah polemik, Ketua MK Anwar Usman ialah paman dari Gibran Rakabuming yang tidak lain adik ipar Presiden Jokowi.

Sejumlah masyarakat kemudian melaporkan hakim MK ke Dewan MKMK. Hingga saat ini sidang kode etik di MKM pun masih berlangsung.

Rencananya pada 7 November mendatang, MKMK akan memutuskan hasil sidang kode etik terhadap para hakim MK yang dilaporkan.

Pernyataan Jimly

Pernyataan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie yang menyinggung putusan MK masuk akal dibatalkan disampaikannya dalam sidang pemeriksaan etik hakim MK yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Pernyataan Jimly Asshiddiqie ini disampaikan ketika ada pertanyaan dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus salah satu pelapor, Petrus Selestinus terkait alasan putusan MKMK terkait kode etik hakim MK yang harus diumumkan, Selasa (7/11/2023).

Kemudian, Jimly pun menjawab jadwal pengumuman itu merupakan usul dari pelapor lain yaitu mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru dan Elektabilitas Capres 2024 Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud MD

Lantas, kata Jimly, dirinya dan hakim lain yaitu Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih menyetujui usulan Denny tersebut.

"Jadi soal jadwal (putusan sidang etik) itu terkait permintaan pelapor yang pertama.

Jadi setelah kami diskusikan, wah itu masuk akal, ada gunanya," kata Jimly dilansir dari YouTube Kompas TV seperti dikutp TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Jimly Sebut Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Masuk Akal Dibatalkan, Gibran Terancam?

Jimly menjelaskan bahwa inti laporan dari beberapa elemen masyarakat termasuk Denny Indrayana terhadap hakim MK ini tidak semata-mata hanya untuk menjatuhi sanksi etik kepada mereka.

Pada momen inilah, Jimly mengatakan sidang etik ini turut dimungkinkan adanya keputusan pembatalan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.

Argumen Jimly ini merujuk pada UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang UU Kehakiman.

"Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya.

Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman (pasal) 17 yang ayat 7-nya," jelasnya.

Sebagai informasi, Pasal 17 ayat 3 dan 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 dijelaskan bahwa ketua majelis hingga panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan jika memiliki hubungan keluarga atau hubungan suami istri meski sudah bercerai.

Baca juga: Investasi Perusahaan di Kaltim Didorong ke IKN, Pj Gubernur Minta Pengusaha Lama Berkontribusi

Kemudian berlanjut di ayat 5 di UU yang sama, dijelaskan pula terkait hakim atau panitera yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung wajib mengundurkan diri.

Lalu, tertuang pula di ayat 6 yang menjelaskan jika ketentuan di ayat 5 tidak terpenuhi, maka putusan yang dikeluarkan pun dinyatakan tidak sah.

"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenkan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat 6.

Sedangkan, pasal 17 ayat 7, yang disebutkan Jimly, menjelaskan bahwa perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan 6 diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim berbeda.

Dengan landasan ini pula, Jimly dan hakim MKMK lainnya menyetujui untuk mengumumkan putusan sidang ini sebelum tanggal 8 November yang menjadi batas akhir penyerahan capres cawapres pengganti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar pada 26 Oktober-8 November 2023.

"Kami runding, masuk akal itu. Oke, untuk, kalau misalnya kita tolak itu timbul kecurigaan juga 'waduh ini sengaja berlindung di balik prosedur jadwal'," kata Jimly. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Peneliti Hukum Tata Negara Sebut Pencawapresan Gibran Rakabuming Raka Tidak Bisa Dibatalkan, Kenapa?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved