Berita Balikpapan Terkini

Pinjol di Kaltim Meningkat, Dosen Ekonomi Universitas Mulia Sarankan Pinjam Uang ke Lembaga Resmi

OJK mencatat Provinsi Kalimantan Timur menduduki posisi ke-14 pada Juni 2023 dalam peringkat akumulasi Penyaluran Pinjaman berdasarkan lokasi penerima

Penulis: Ardiana | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulia Balikpapan, Linda Fauziyah Ariyani. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pinjaman Online (Pinjol) di Indonesia menunjukkan pertumbuhan positif. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim yang diterima Tribunkaltim.co, outstanding pinjaman pada Mei 2023 sebesar Rp 51,46 triliun. Kemudian pada Juni 2023, meningkat menjadi Rp 52,7 triliun.

Dari data itu, OJK mencatat Provinsi Kalimantan Timur menduduki posisi ke-14 pada Juni 2023 dalam peringkat akumulasi Penyaluran Pinjaman berdasarkan lokasi penerima pinjaman.

Data tersebut juga menunjukkan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal pada Juli 2023 lalu telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sederet website, aplikasi, hingga konten sosial media.

Baca juga: Aktivitas Pinjaman Online di Kaltim Meningkat, OJK Ajak Cek Legalitas Fintech


Menanggapi hal ini, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulia Balikpapan, Linda Fauziyah Ariyani mengatakan, pemenuhan keinginan komsumtif dibanding kebutuhan prioritas menjadi salah satu penyebab meningkatnya pinjaman online tersebut.

Sebab baginya, beberapa masyarakat terjerat pinjol atau terpaksa berutang karena pola mengatur keuangan yang keliru.

"Kalau orang sudah pinjol, ada dua penyebabnya. Dia benar-benar butuh duit untuk usaha dan lain-lain, atau dia kebanyakan memenuhi kebutuhan gaya hidup saja," ungkapnya, Jumat (3/11/2023).

Meski begitu, ia menyarankan agar masyarakat lebih selektif dalam memilih lembaga atau sarana pinjam meminjam. Terlebih dengan banyaknya pinjaman online ilegal yang merugikan.

Menurut Linda, kegiatan pinjam meminjam sebaiknya dilakukan dengan lembaga terpercaya. Seperti bank, koperasi, akun pinjaman online legal, ataupun meminjam uang dengan orang terdekat.

Baca juga: Modus Pinjaman Online, Puluhan Korban Penipuan di Balikpapan Akui Rugi Ratusan Juta Rupiah


"Kalau sudah terjerat, lebih baik pinjam ke lembaga yang fisik aja, yang terlihat dan pasti. Kalau mau pinjol, usahakan pada akun legal yang dilindungi OJK," tambahnya.

Ia juga mengimbau, setiap melakukan pinjaman, seseorang wajib memperhatikan kewajiban hingga konsekuensi saat menunggak.

"Konsekuensi nya harus diperhatikan. Biasanya semakin mudah syarat pinjaman, bakal mukul dibelakang (pahit di akhirnya) . Karena mudah, jadinya orang gampang tertarik untuk pinjam, tapi akhirnya, jadi susah", jelas Linda.

Namun, tambah Linda, akan lebih baik jika dapat mengatur keuangan dan menghindari kegiatan berhutang. Dengan memperhatikan sekaligus membedakan kebutuhan prioritas dibanding keinginan konsumtif, hingga melihat kemampuan ekonomi pribadi.

Baca juga: 116 Mahasiswa IPB Terjerat Pinjaman Online, Rektor Bentuk Tim Khusus

"Kalau bisa jangan minjam. Atur budgeting. Kalau sedang terlilit, manfaatkan apapun yang kita punya, seperti menjual barang pribadi, jangan mengharapkan orang lain."

Di samping itu, mengubah pola berhutang menjadi hal yang memberikan keuntungan juga dapat dilakukan. Termasuk meminjam pada lembaga terpercaya untuk modal membangun usaha.

"Utang juga sebenarnya bisa untuk modal usaha. Jadi kalau mau berhutang, boleh. Asal yang menghasilkan dan usahakan bisa menutup hutang, bukan menambah hutangnya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved