Berita Kaltim Terkini

Aktivitas Pinjaman Online di Kaltim Meningkat, OJK Ajak Cek Legalitas Fintech

Dari data resmi OJK, setidaknya tercatat 429 akun yang terdaftar sebagai Pinjaman Online Ilegal.

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/OJK Kaltim
Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma mengimbau masyarakat jeli dalam memakai jasa keuangan pinjaman online (pinjol) yang kini sangat berkembang, masyarakat diminta menngecek terlebih dahulu kepada pihaknya melalui call center, laman website resmi atau akun media sosial OJK. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aktivitas pinjaman online (pinjol) yang meningkat membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim meminta kepada masyarakat untuk waspada.

Ajakan pengawas jasa keuangan tersebut ke masyarakat melihat antusiasnya pada pinjaman modal ke pinjol yang kian meningkat.

Kepala OJK Kaltim, Made Yoga Sudharma menyebut, saat ini Bisnis fintech peer to peer landing (P2P landing) sangat berkembang, terlebih proses peminjaman yang sangat mudah untuk masyarakat.

Terlebih persyaratan mudah yang tak bertele-tele, sehingga masyarakat juga untuk diminta jeli.

Baca juga: OJK Kaltim Minta Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal

OJK Kaltim mempersilahkan untuk dapat mengakses media sosial instagram dan akun resmi OJK di @kontak157 untuk menanyakan legalitas pinjol.

"Kami menghimbau masyarakat, jika ingin melakukan pinjaman online untuk dapat melakukan pengecekkan ke laman OJK mengenai legalitas pinjol itu sendiri," ujar Made pada Minggu (16/7/2023).

Dari data resmi OJK, setidaknya tercatat 429 akun yang terdaftar sebagai Pinjaman Online Ilegal.

Ratusan akun ilegal ini, merupakan data dari seluruh wilayah di Indonesia per 8 Juli 2023.

Sementara, untuk Financial Technology (Fintech) secara nasional yang berizin secara resmi tercatat sebanyak 102 akun per Maret 2023.

Baca juga: OJK Kaltim Beber Data Investor Pasar Modal di Kaltim, Banyak Masyarakat Mulai Memahami Investasi

Made mengungkap, di Kaltim pendanaan online dengan jumlah peminjam dan pemberi pinjaman juga terus meningkat.

Ini menandakan fintech lending sudah turut memberikan manfaat finansial untuk masyarakat.

Begitu juga dengan nilai pinjaman yang terus meningkat, ini turut meningkatkan inklusi keuangan di Bumi Mulawarman.

Bertemunya supply and demand

Dari data terakhir, pada Desember 2022, akumulasi jumlah rekening lender (pemberi pinjaman) mencapai 12.420 entitas, dengan dana yang diberikan lender mencapai Rp 854 miliar.

Sedangkan jumlah borrower (penerima pinjaman) di Kaltim mencapai 989.769 entitas, dengan dana yang dipinjam mencapai Rp 6,28 triliun.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved