Berita Kukar Terkini

Bawaslu Kukar Copot Ratusan Alat Peraga Kampanye Milik Parpol yang Langgar Aturan

Ratusan alat peraga sosialisasi (APS) milik peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 di Kabupaten Kutai Kartaneagra, Kalimantan Timur dicopot Bawaslu

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ratusan alat peraga sosialisasi (APS) milik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Kutai Kartaneagra, Kalimantan Timur dicopot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

Bawaslu Kukar pun telah menggelar sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran dengan mengundang Partai Politik (parpol) peserta pemilu, pada Sabtu (28/10/2023).

Dalam kesempatan itu, Hardianda mengimbau agar Partai Politik peserta pemilu di Kutai Kartanegara mencopot lebih dulu alat peraga sosialisasi (APS) yang dinilai menyalahi aturan.

Bawaslu Kukar akan memberikan waktu kepada seluruh Partai Politik untuk menertibkan secara sukarela atas Alat Peraga Sosial (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK).

Mereka pun akan melayangkan surat imbauan perihal penertiban APS yang ditujukan kepada Ketua DPC Parpol peserta pemilu 2024 Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk segera ditindaklanjuti.

"Kita berikan kesempatan peserta pemilu untuk memperbaikinya. Bawaslu Kukar akan lebih dulu melakukan pencegahan," sebut komisioner muda itu.

Sesuai hasil kesepakatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kukar, kurang lebih terdapat beberapa poin imbauan yang disampaikan Bawaslu Kukar kepada semua parpol peserta pemilu tersebut.

Baca juga: Jelang Kampanye, Bawaslu Kutim Mulai Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi

Pertama, parpol yang telah memasang APS serupa APK dan diduga melanggar ketentuan PKPU tersebut, wajib melepaskannya secara sukarela dalam wakyu yang telah ditentukan.

Kedua, jika parpol belum menertibkan alat peraga selama kurun waktu yang disiapkan, maka Tim Gabungan Bawaslu Kukar akan turun langsung menertibkannya pada tanggal 2 November 2023. Penertiban itu akan dilaksanakan secara serentak pada 20 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dengan penertiban itu, Bawaslu Kukar berharap agar parpol peserta pemilu tidak lagi memasang APS serupa APK sebelum waktu tahapan pemilu berlangsung. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved