Berita Kutim Terkini

Jelang Kampanye, Bawaslu Kutim Mulai Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi

Menjelang kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kutai Timur atau Bawaslu Kutim.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Penertiban alat peraga sosialisasi (APS) oleh Bawaslu Kutim bersama Satpol PP dan Polres Kutim. Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi bahwa pihaknya menggandeng Satpol PP untuk melakukan penertiban APS di seluruh kecamatan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Menjelang kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kutai Timur atau Bawaslu Kutim melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) di 18 kecamatan secara serentak di Kutai Timur.

Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi bahwa pihaknya menggandeng Satpol PP untuk melakukan penertiban APS di seluruh kecamatan.

Sebab, sebelum memasuki masa kampanye, setiap titik di 18 kecamatan Kabupaten Kutai Timur harus steril dari APS.

Selain itu, baliho dan spanduk yang digunakan sebagai APS oleh partai politik (parpol) lantaran melanggar Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.

Baca juga: Bawaslu Kutim Terapkan Sanksi Administrasi hingga Pidana kepada Parpol Pelanggar Aturan Kampanye

"Hari ini kami telah melakukan penertiban pemasangan terhadap alat peraga sosialisasi atau APS yang melanggar ketertiban umum atau mengandung unsur citra diri," ungkap Aswadi saat dihubungi TribunKaltim.co, Selasa (31/10/2023).

Lanjutnya, ia akan melakukan penertiban bersama Satpol PP dan kepolisian di 18 kecamatan sampai tuntas.

Hari ini pihaknya telah menyita sebanyak 8.593 lembar APS, baik berupa baliho maupun spanduk.

Kemudian, pihaknya akan melanjutkan lagi keesokan harinya di titik lain yang masih terdapat APS.

Baca juga: Ketua Bawaslu Kutim Ahmad Mappasiling Ikuti Panggilan Hati Jadi Pengawas Pemilu

Padahal sebelumnya ia sempat berkoordinasi dengan partai politik terkait penertiban APS dan telah memberi waktu hingga tanggal 30 Oktober 2023 kemarin untuk melakukan pencopotan mandiri.

Ilustrasi kotak suara untuk Pemilu 2024.
Ilustrasi kotak suara untuk Pemilu 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Sehingga hari ini verifikasi kembali jika ada APS yang melanggar aturan maka akan ditertibkan.

"Kami dibantu oleh Panwaslu di setiap kecamatan," tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kutim, Landudi bahwa pihaknya siap menurunkan personel untuk melakukan penertiban APS bersama Bawaslu Kutim.

"Hari ini kami menurunkan 10 orang untuk wilayah Sangatta Utara," ucapnya singkat.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved