Jumat, 17 April 2026

Berita Kaltim Terkini

Disperindagkop Kaltim Akui Tiongkok Jadi Pasar Utama Ekspor

Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM mengakui Tiongkok menjadi negara tujuan ekspor Provinsi Kaltim

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Disperindagkop UKM Kaltim Heni Purwaningsih saat ditemui disela kegiatannya.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM mengakui Tiongkok menjadi negara tujuan ekspor Provinsi Kaltim.

Secara umum unggulan ekspor Bumi Etam yakni batubara dengan kontribusi beberapa tahun terakhir terus menyumbangkan keuntungan pada negara.

Tetapi, semangat Kaltim untuk bertransformasi ke sumber daya terbarukan, mengharuskan menggali, mempersiapkan komoditi unggulan lain sebagai pengganti sektor batubara.

Kepala Disperindagkop UKM Kaltim Heni Purwaningsih menegaskan, tentu saja sebagai sumber daya tidak terbarukan ini mempunyai keterbatasan.

Baca juga: Kaltim Jajaki Rumah Produksi Bersama, Kepala Disperindagkop dan UKM Konsultasi ke Kementerian

Baca juga: Menkop UKM Pastikan Seller Tak Rugi Meski TikTok Shop Dilarang Pemerintah, Keadilan Buat Pedagang

"Batubara kapan saja bisa menurun, berkurang atau kurang strategis, Kaltim diharap sudah siap dan sudah ada sektor lain pengganti batubara," sebutnya, Jumat (3/11/2023).

Beberapa sektor, kata Heni, seperti perikanan punya cukup banyak potensial untuk dikembangkan.

Tapi komoditi tersebut masih dalam bentuk mentah, sehingga ke depan, sudah diolah dan dilakukan hilirisasi industrinya.

Menunjukkan komitmen tersebut, pemerintah dalam mendukung kebijakan hilirisasi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA), yang merupakan aturan pembaharuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019.

Jika sebelumnya eksportir hanya mendapatkan insentif pajak penghasilan dari dana DHE SDA yang ditempatkan di deposito.

Maka dengan PP yang baru selain insentif pajak penghasilan, ekportir dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik dan dapat diberikan insentif lain oleh K/L atau otoritas terkait.

"Kita wajib memberi nilai tambah pada pelaku usaha di Kaltim. Misal pertanian dalam arti luas, perkebunan. Kemudian industri turunan dari komoditi unggulan ke depan agar bisa dilakukan hilirisasi," tegasnya.

"Pasar ekspor, dari komoditi unggulan ke China, tetap disana adalah pasar ekspor Kaltim, bahkan Indonesia, China negara tujuan ekspor untuk komoditi-komoditi kita," sambung Heni.

Pihaknya, lanjut Heni, kini terus melakukan seperti forum, lalu pendampingan ke pelaku usaha khususnya UKM unggulan ekspor yang potensial ke depan agar mendapat fasilitasi dengan business matching dengan calon buyer untuk menjajaki peluang pasar negara tujuan ekspor.

Lalu fasilitasi untuk biaya pengiriman sample ketika mendapat pasar ekspor.

"Pendampingan pengurusan sertifikasi ke sektor terkait juga kita lakukan. Contohnya sertifikasi ke balai karantina perikanan untuk komoditi perikanan rumput laut misalnya, kita lakukan pendampingan, agar persyaratan dari balai bisa terpenuhi oleh pelaku usaha," jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved