Aplikasi

Cara Download Video TikTok yang Viral via Fitur Internal, Klik Bagikan dan Simpan

Cara unduh atau download video TikTok yang lucu dan inspiratif via fitur internal, tak perlu aplikasi tambahan.

Aplikasi tiktok
ILUSTRASI - Cara unduh atau download video TikTok yang lucu dan inspiratif via fitur internal, tak perlu aplikasi tambahan. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Cara unduh atau download video TikTok yang lucu dan inspiratif via fitur internal, tak perlu aplikasi tambahan.

Download video TikTok dan lagu viral via fitur internal, cukup 2 langkah, video langsung tersimpan.

Download video TikTok yang aman dan legal, pastikan Anda sudah mendapat izin dari pemilik video di media sosial itu.

Cara download video TikTok yang aman dan legal di fitur internal, tak perlu aplikasi tambahan.

Baca juga: Lirik Lagu Viral TikTok Jatuh, Bangkit Kembali - HIVI!, Sering Dipakai jadi Sound Konten Anak Rantau

Baca juga: Trending Tiktok! Terjawab Sudah Apa Itu Botol Yakult Viral dan Arti Sebenarnya

Baca juga: Kenapa TikTok Shop Ditutup? Inilah Alasan dan Penyebab hingga Syarat Agar Bisa Dibuka Lagi

Simak cara download video TikTok, gunakan fitur unduhan internal TikTok, aman dan legal,  klik bagikan dan simpan video, otomatis tersimpan di galeri HP.

Download video TikTok yang aman dan legal di fitur internal, ini tips dan caranya.

Platform media sosial TikTok saat cukup digemari di masyarakat.

Media sosial yang sering digunakan untuk mencari hiburan oleh masyarakat.

Pengguna bisa menemukan banyak video lucu, sedih, atau bahkan inspiratif yang bisa dibagikan kepada teman-teman.

Lantas legalkah men-download atau mengunduh video dari TikTok

Download video TikTok yang aman dan legal, pastikan Anda sudah mendapat izin dari pemilik video di media sosial itu.

1. Aturan

Dilansir dari Kompas.com, men-download video TikTok dan Instagram tanpa izin penggunanya adalah sebuah pelanggaran hak cipta.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU 28/2014, hak cipta yaitu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Terikat Hak Cipta

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved